9. Duduk di antara dua sujud
10. Sujud kedua dan membaca tasbih dengan durasi seperti pada rukuk kedua
11. Duduk istirahat atau duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua
12. Bangkit dari duduk, lalu mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama dengan rakaat pertama, hanya saja bedanya, pada rakaat kedua pada berdiri pertama dianjurkan membaca surat An-Nisa. Sedangkan pada berdiri kedua dianjurkan membaca Surat Al-Maidah.
13. kemudian yang terakhir Salam
14. Imam atau orang yang diberi wewenang menyampaikan dua khutbah shalat gerhana
Adapun isi tausiyah dalam khutbah antara lain, mengajak jamaah beristighfar, semakin takwa kepada Allah, bertaubat, memperbanyak sedekah, memerdedakan budak dan lain sebagainya.
Beberapa ulama membolehkan shalat gerhana dalam versi ringkas, yaitu membaca surat yang lebih pendek dari Al-Baqarah, setelah membaca Al-Fatihah.
Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Ibnu Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin.
Artinya, “Kalau seseorang membatasi diri pada bacaan Surat Al-Fatihah saja, maka itu sudah memadai. Tetapi kalau seseorang membatasi diri pada bacaan surat-surat pendek setelah baca Surat Al-Fatihah, maka itu tidak masalah. Tujuan mencari bacaan panjang adalah mempertahankan shalat dalam kondisi gerhana hingga durasi gerhana bulan selesai,” (I’anatut Thalibin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz I, halaman 303).
Selama gerhana masih berlangsung, maka kesunahan shalat dua rakaat gerhana tetap berlaku. Sedangkan dua khutbah shalat gerhana bulan boleh tetap berlangsung atau boleh dimulai meski gerhana bulan sudah berlalu.
Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Ibnu Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin.
Artinya, “Kalau seseorang membatasi diri pada bacaan Surat Al-Fatihah saja, maka itu sudah memadai. Tetapi kalau seseorang membatasi diri pada bacaan surat-surat pendek setelah baca Surat Al-Fatihah, maka itu tidak masalah. Tujuan mencari bacaan panjang adalah mempertahankan shalat dalam kondisi gerhana hingga durasi gerhana bulan selesai,” (I’anatut Thalibin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz I, halaman 303).
Selama gerhana masih berlangsung, maka kesunahan shalat dua rakaat gerhana tetap berlaku. Sedangkan dua khutbah shalat gerhana bulan boleh tetap berlangsung atau boleh dimulai meski gerhana bulan sudah berlalu.
(Sumber: nu.or.id)