Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Saat ini Aceh mendapatkan jatah 91 ribu tabung gas subsidi, yaitu Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, atau 29,6 juta tabung per tahun.
Tabung itu dipasok dari depot/terminal LPG di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dengan dibawa ke delapan SPBE di Aceh, lalu disalurkan ke agen resmi dan terakhir ke pangkalan resmi.
Namun, penyaluran tabung gas subsidi, yaitu elpiji 3 Kg saat ini belum sesuai aturan dan tujuan awal.
Baca: Aceh Krisis Elpiji 3 Kg
Tapi banyak sejumlah daerah terjadi krisis atau langka elpiji 3 Kg dan harga yang cukup tinggi.
Karena masih banyak orang mampu menggunakan tabung LPG yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Sehingga solusinya harus dilakukan penyaluran secara tertutup.
Baca: Tindak Tegas Siapa pun Penyeleweng Elpiji 3 Kg
Hal itu disampaikan oleh Sales Executive LPG Pertamina Aceh, Yogi Indra, Senin (27/8/2018) saat menjadi narasumber Talkshow Cakrawala Radio Serambi FM.
Talkshow itu membedah Salam Serambi Indonesia dengan tema “Tindak Tegas Siapa Pun Penyeleweng LPG 3 Kg," yang juga ikut menghadirkan narasumber internal, yaitu Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika dan dipandu oleh host Tia Andalusia.
“Saat ini peruntukkan dan penyaluran memang masih belum sesuai dengan aturannya. Seharusnya tabung LPG subsidi ini disalurkan secara tertutup, yang dikendalikan oleh pemerintah melalui kartu kendali,” ujar Yogi.
Baca: Elpiji Bersubsidi Langka Lagi di Subulussalam
Menurutnya, dengan dilakukan penyaluran dengan sistem terbuka maka siapapun itu, tidak mesti warga kurang mampu, dengan mudah bisa membeli tabung LPG subsidi.
Dengan sistem terbuka Pertamina juga tidak bisa menghalau pembeli yang bukan target penyalurannya.
Untuk diketahui, Tabung LPG 3 kg yang disubsidi dengan APBN ditujukan kepada warga kurang mampu dan usaha mikro.
Baca: Di Pidie, HET Elpiji Melon Rp 18 Ribu, Tapi Dijual Rp 32 Ribu, Ini Desakan LSM pada Disperindagkop
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khusus kepada warga kurang mampu supaya membeli tabung 3 kg di pangkalan resmi, karena mereka menjual dengan harga HET, jika di Aceh HETnya sebesar Rp 18 ribu.
“Pangkalan ini memiliki papan nama resmi yang ada logo Pertamina, jadi kalau ada kedai atau kios yang menjual LPG 3 kg tapi tidak ada palang nama, berarti itu bukan pangkalan resmi,” ujar Yogi.
Katanya, kalau pangkalan melanggar akan beri sanksi berupa teguran hingga pemutusan hubungan usaha. (*)