Buni Yani Senang Diajak Gabung Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, kliennya begitu senang ketika diajak bergabung dengan tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandiaga.

Dalam percakapannya dengan Buni Yani, Aldwin mengatakan terpidana kasus ujaran kebencian itu, antusias ketika dihubungi Djoko.

"Kemarin itu dia memang kelihatannya senang sih. Belum lama ini dihubungi langsung oleh Pak Djoko Santoso," ujarnya kepada Tribun, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Baginya, kedekatan antara Buni Yani dan Djoko Santoso bukanlah hal baru. Selama masih berproses dengan hukum, Buni beberapa kali menemui Djoko untuk berdiskusi atas kasusnya. Kerap kali, wakil ketua Dewan Pembina Gerindra itu juga memberikan saran kepada mantan wartawan tersebut.

Baca: Rumahnya Dikepung Bangunan Tetangga hingga Tak Punya Akses Jalan, Eko Purnomo Bingung

Baca: 1 Muharram 1440 H, Ulama Aceh Ajak Masyarakat Bangun Jalan Menuju Surga

"Oh kenalnya mereka sudah lama. Semenjak proses hukum, Pak Buni memang ketemu sama Pak Djoko. Disitu mereka sering berdiskusi. Kalau bicara dekat sih, ya memang dekat sudah dari lama. Mungkin itu juga yang jadi alasan kenapa ditarik," ungkapnya.

Mengenai kasus hukum yang menimpa kliennya, Aldwin mengatakan masih menunggu proses di Mahkamah Agung atas kasasi yang dilayangkan pihaknya.

"Sejauh ini masih menunggu. Harusnya kan kalau dihitung itu Mei sudah bisa putus. Tapi, sampai sekarang masih belum tahu bagiamana? Kami menghormati proses hukumlah," jelasnya.

Bakal Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno meminta kepada masyarakat untuk move on dari kasus yang menimpa Buni Yani. Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengungkit-ungkit kembali mengenai hal yang bisa membuat luka lama. "Move on dari kisah lama yang bisa memecah belah. Dari hal yang bisa membuat luka," katanya di Ciganjur.

Baca: HET Elpiji 3 Kg Rp 20.500 Per Tabung, Warga Subulussalam Beli Sampai Rp 35.000, Minta Ada Pengawasan

Baca: Soal Harga Elpiji 3 Kg, Asisten II Setdako Subulussalam: Tugas Agen Antar ke Pangkalan

Kendati demikian, Sandi menjelaskan belum 100 persen Buni Yani akan masuk dalam tim pemenangan mereka. Buni Yani sejau ini memang diproyeksikan untuk mejadi anggota tim media sosial pemenangan Prabowo-Sandi.

"Tunggu saja. Sampai semua final disampaikan partai koalisi dan nanti disepakati berdasarkan draf," jelasnya.

Waspada Terulang

Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyampaikan pihaknya akan tetap waspada dengan kehadiran Buni Yani di kubu sebelah. Pasalnya, kemungkinan besar kejadian politik pada 2017 akan kembali terulang.

"Kita sih waspada saja. Jika nanti ada pengulangan kejadian seperti 2017 kemarin," jelasnya di Jakarta.

Jelas dia, pihaknya menginginkan kampanye pemilihan presiden kali ini berjalan secara damai dengan mengedepankan visi. misi dan program yang dicanangkan oleh pasangan calon. "Jangan sampai ada kejadian Pilkada Jakarta ini terulang dengan membangun politik identitas. Kita perlu jaga bersama agar pilpres ini sejuk dan damai," lanjutnya.

Nama Buni Yani kembali santer terdengar ketika namanya kembali disebut untuk masuk dalam anggota tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi.

Sebelumnya, calon kuat ketua tim sukses Prabowo, Djoko Santoso mengatakan, jika terealisasi, Buni Yani akan masuk ke bagian media sosial tim Prabowo-Sandiaga.

Baca: Bosan Macet, Ini Tarif Sewa Helikopter Whitesky Dari Bandara Soetta ke Jakarta dan Sekitarnya

"Insyaallah-lah tak (saya--red) suruh masuk timses Prabowo-Sandiaga," ujar Djoko di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (8/9).

Kasus Buni Yani bermula ketika dirinya mengedit video pidato Ahok pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB, di kediamannya di Cilodong. Ia mengambil video itu pidato pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.

PN Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman ke Buni Yani selama 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Putusan PN Bandung dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama sedang mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (10/9/2018), perkara Buni Yani mengantongi nomor 1712 K/PID.SUS/2018. Perkara tersebut masuk sejak 20 Juli 2018 dengan nomor surat pengantar W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Dari laman MA itu, belum dilansir nama hakim agung yang mengadili Buni Yani.(ryo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buni Yani Senang Diajak Gabung Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

Berita Terkini