Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menyidangkan permohonan praperadilan dalam kasus penangkapan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon Yuni Eko Hariatna, Wakil Ketua PNA Banda Aceh itu dibuka Senin (17/9/2018) hari ini di PN Jaksel.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Dedy Hermawan.
KPK tak Hadir, Sidang Praperadilan Penangkapan Irwandi Yusuf Ditunda, Ini Tanggapan Safaruddin
Sebagaimana diketahui, praperadilan itu diajukan Yuni Eko Hariatna, terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Irwandi Yusuf oleh KPK 3 Juli 2018, dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dalam sidang hari ini, pihak pemohon dihadiri oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, selaku kuasa hukum Yuni Eko Hariatna. Sementara pihak termohon dihadiri seorang kuasa hukum dari KPK.
Terkait Kasus Irwandi Yusuf, KPK Periksa Ayah Merin dan Kepala BPKS
Safaruddin dalam keterangannya mengatakan, sebelum membuka persidangan, hakim menyampaikan agenda jadwal persidangan akan dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
"Dimulai dari hari ini dengan pembacaan permohonan, besok akan dilanjutkan dengan jawaban dari KPK," kata Safaruddin.
Kasus Suap Dana Otsus Bupati Bener Meriah, KPK Limpahkan Dakwaan Ahmadi ke Pengadilan
Rabu dilanjutkan dengan pembuktian surat dari para pihak, kemudian Kamis (20/9/2018) keterangan saksi para pihak, dan Jumat penyerahan kesimpulan para pihak.
"Putusan akan dibacakan pada hari Selasa depan," kata Safaruddin.(*)