Serambi Group Peroleh Sertifikat Dewan Pers

Penulis: Bukhari Ali
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Mawardi Ibrahim dan sertifikat Dewan Pers

Laporan Bukhari M Ali | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Aceh Media Grafika yang antara lain menerbitkan sejumlah produk pers, seperti Harian Serambi Indonesia, Harian Prohaba, Serambinews.com, dan Prohaba.co.id kini telah memperoleh sertifikat dari Dewan Pers.

Sertifikat yang dikeluarkan di Jakarta 5 Oktober 2018 tersebut bernomor: 318/DP-Terverifikasi/K/2018, ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

"Alhamdulillah, kita patut mengucapkan syukur kepada Allah Swt atas keluarnya setifikat ini," ujar Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Mawardi Ibrahim, Senin (5/11/2018), sesaat setelah menerima surat verifikasi tersebut.

Verifikasi tersebut sudah dilakukan pada 14 Maret 2018. 

Sertifikat Dewan Pers untuk Serambi Indonesia Grup ()

Baca: Dewan Pers: Literasi Media Tak Hanya Tangkal Radikalisme dan Terorisme, Tapi Juga Cegah Hoaks

Baca: Ketua Dewan Pers Ajak Perangi Berita Hoax

Saat itu, Jimmy Silalahi, anggota Dewan Pers, mendatangi Kantor Harian Serambi Indonesia.

Kedatangan Jimmy diterima Pemimpin Perusahaan Mohd Din, Redaktur Pelaksana Yarmen Dinamika, Sekretaris Redaksi Bukhari M Ali, Manajer Iklan Hari Teguh Patria, dan Manajer Teknologi Informasi (TI) Said Najli.

Harian Serambi Indonesia, Harian Prohaba, Serambinews.com, dan Prohaba.co adalah media cetak dan online yang saat ini berada di bawah satu badan hukum yang sama, yaitu PT Aceh Media Grafika (AMG) dengan Direktur Utama H Sjamsul Kahar.

Kakak tertua adalah Serambi Indonesia lahir 9 Februari 1989, kemudian Serambinews.com lahir 21 Mei 2004 (sebelumnya online sejak 1997 dengan nama indomedia.com/serambi, kemudian sempat berganti nama serambiidonesia.com 2003), berikutnya Prohaba lahir pada 24 Agustus 2008, serta Prohaba.co diluncurkan 4 Februari 2012.(*)

Berita Terkini