CPNS 2018

CPNS 2018 - BKN Umumkan Sistem SKB yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut Ini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang akan digunakan untuk tahap selanjutnya.

Tahap SKB ini dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.

Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar 22 hingga 28 November 2018.

Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada Desember 2018.

Menjelang pelaksanaan tahap SKB, BKN memberikan kisi-kisi tes.

Dilansir dari Twitter resminya, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada tes SKB CPNS 2018.

Jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Baca: Banyak Peserta CPNS 2018 Tak Lolos Ujian SKD, Menpan RB Tegaskan Tak Ada Ujian Ulang CPNS

Baca: Ratusan PNS Bireuen Ikut Berbagai Perlombaan Pekan Olah Raga Korpri

BKN menyebut profesi seperti guru, dokter, apoteker, dan lainnya termasuk ke dalam kategori JFT.

Jika kamu masih bingung apakah jabatan formasi yang kamu lamar termasuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau tidak, kamu bisa mencari tahunya melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BKN juga menjelaskan, pada setiap jabatan di jenis JFT telah diatur dalam Permenpan RB.

Bila formasi yang dilamar peserta CPNS 2018 masuk dalam kategori JFT, soal ujian SKB tak jauh dari Permenpan RB tersebut.

Sementara itu, bagi peserta CPNS 2018 yang melamar Jabatan Pelaksana (JP), kamu bisa cek Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP.

Di dalamnya, terdapat deskripsi tugas dari JP sehingga bisa memberikan gambaran tentang jenis soal yang akan kamu hadapi saat tes SKB CPNS 2018 nanti.

Baca: Mengaku Dekat Pejabat dan Bisa Luluskan Pelamar CPNS, Pria Ini Kuras Rp 223 Juta Uang Korbannya

Baca: Pernah Dilempar Pakai Uang, Guru Mengaji Tanpa Dua Tangan Ini Buat Hal Menakjubkan, Ini Kisahnya

Lalu jenis sistem seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018 seperti apa yang akan digunakan?

Dikutip TribunJakarta.com pada laman Twitternya @BKNgoid, BKN mengatakan sistem SKB nantinya bergantung instansi yang dilamar CPNS 2018.

Meski demikian, BKN memastikan untuk pelamar CPNS 2018 di Instansi Pemda di Provinsi, Kabupaten dan Kota, sistem SKB yang digunakan hanya melalui Computer Assisted Test (CAT).

Selain itu, unutk pelamar CPNS 2018 di Kementerian/Lembaga (K/L) sistem SKB yang digunakan bisa CAT BKN saja. tetapi dapat pula melalui tes kesemaptaan, wawancara dan sebagainya.

Meski demikian, BKN mengingatkan jika ada sistem SKB yang bisa mengunggurkan seperti tes renang untuk Instansi SAR Nasional.

Baca: CPNS 2018 - Nasib Peserta Tak Lolos SKD Diumum 18 November, Keputusan Diambil dari 4 Opsi Panselnas

Dalam pengumumannya, BKN kembali menghimbau kepada pelamar CPNS 2018 agar memperhatikan  pengumuman instansi yang dilamar.

Dalam cuitan berikutnya, BKN juga membongkar kisi-kisi soal untuk formasi verifikator keuangan Kementerian Sosial.

BKN mengatakan agar pelamar CPNS 2018 mempelajari tugas fungsi Kemensos Republik Indonesia secara umum.

Lalu kompetensi apa saja yang harus dimiliki formasi verifikator keuangan?

Menurut BKN, kompetensi yang harus dimiliki diantaranya berbagai ilmu yang dipelajari ketika di Fakultas Ekonomi.

Tak hanya itu, BKN menegaskan untuk pelamar CPNS 2018 berdoa sebelum menghadapi tes SKB.

Baca: Banyak CPNS di Aceh tak Lulus CAT, Ombudsman Minta Gubernur dan DPRA Lakukan Ini

Perbedaan JFT dan Pelaksana

Meski sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, ternyata jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) memiliki perbedaan.

Berikut perbedaan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) dilansir dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018):

1. Kenaikan pangkat

- Kenaikan pangkat JFT ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.

- Kenaikan pangkat bagi JFU atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler tiap 4 tahun sekali selama memenuhi persyaratan.

Baca: Setelah OTT Irwandi Yusuf, Besok Pimpinan KPK Kembali Lagi ke Aceh, Ada Apa?

2. Tunjangan

- JFU dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.

- Besaran tunjangan JFU termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.

- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.

- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.

- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.

3. Jenjang karier

- Jenjang karier JFT dapat bersifat zig zag artinya JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut

Berita Terkini