Saat itu AR tengah berada di ruang kelas.
"Kemudian tanpa sepengetahuan dari AR, ada temannya, inisialnya D, mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke ponselnya," ungkapnya.
Video tersebut kemudian menyebar di kalangan siswa-siswi sekolah AR.
Baca: Besok Jaksa KPK Bacakan Tuntutan, Bupati Bener Meriah Nonaktif Ahmadi: Saya Serahkan Kepada Allah
Bahkan, S, salah satu siswa sekolah itu, memutar video tersebut menggunakan proyektor saat jam pelajaran kosong.
"Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar," tambahnya.
Terkait penyebaran video tersebut, sambung Slamet, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswi tempat AR bersekolah.
"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE," tandasnya.
Baca: Syed Modi International 2018 - 16 Wakil Indonesia Lakoni Babak Pertama, Ini Jadwal Tandingnya
Lantaran masih di bawah umur, Slamet menyebut pihaknya menggunakan ketentuan berdasarkan peradilan anak.
Selain mengamankan M, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel dan tripod.
Sementara kamera yang digunakan untuk merekam dalam proses penyitaan.
"Kamera masih di luar kota, dalam proses penyitaan petugas," katanya.
Iseng
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Slamet perekaman hubungan badan itu dilakukan lantaran iseng.
Baca: Asing Boleh Kuasai 28 Sektor Industri Dalam Negeri, Prabowo: Kita Menyerah Total Kepada Bangsa Asing
"Pemeriksaan awal iseng, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," katanya.
Sementara M, mengaku berpacaran dengan AR selama satu tahun.