Anggota DPRA Pertanyakan Tes Baca Alquran untuk Calon Wali Nanggroe

Penulis: Zainal Arifin M Nur
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sanusi SE, Wakil Ketua Komisi VII (Bidang Agama dan Kebudayaan) DPR Aceh.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penetapan kembali Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Wali Nanggroe Aceh Periode 2018-2023, mendapatkan beragama tanggapan dari kalangan masyarakat Aceh.

Pantauan Serambinews.com di media sosial Facebook dalam beberapa hari terakhir, pembicaraan seputar penetapan Wali Nanggroe X (kesepuluh) ini menimbulkan tanda tanya, karena dianggap tidak dilakukan secara terbuka dan transparan.

Diberitakan Serambi Indonesia edisi Kamis (13/12/2018), penetapan Tgk Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe X dilakukan oleh Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe (LWN), yakni Majelis Tuha Peut, Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa pada, 7 Desember 2018.

Penetapan tidak melalui proses pemilihan melainkan kesepakatan antartiga Majelis Tinggi, karena satu dari empat unsur panitia (komisi) pemilihan, yakni 23 ulama perwakilan kabupaten/kota di Aceh belum dikukuhkan.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRA juga telah menggelar rapat dan memutuskan jadwal rapat paripurna istimewa pengukuhan Wali Nanggroe X pada Jumat (14/12/2018) malam, di Gedung DPRA.

“Alhamdulillah, sudah kita sepakati bersama jadwalnya, Jumat malam ya. Teknisnya nanti akan diatur oleh sekwan,” kata Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA yang juga anggota Banmus DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Rabu (12/12/2018) kepada Serambi seusai rapat itu.

Baca: Majelis Tinggi WN Sepakat Malik Mahmud Jabat Kembali Wali Nanggroe Periode 2018-2023

Meski sudah ditetapkan dan sudah ada jadwal pengukuhan, tetap saja ada suara yang mempertanyakan mekanisme pemilihan dan penetapan Wali Nanggroe Aceh ini.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah uji baca Alquran yang tidak diberlakukan dalam proses pencalonan Wali Nanggroe.

“Sungguh naif jika ada yang berasumsi bahwa uji kemampuan baca Alquran bagi calon Wali Nanggroe suatu hal yang menjatuhkan wibawa Wali Nanggroe,” kata Musannif Sanusi SE, Wakil Ketua Komisi VII (Bidang Agama dan Kebudayaan) DPR Aceh, melalui siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (13/12/2018).

Dalam siaran pers yang dikirim melalui Mustafa Husen Woyla, Musannif menjabarkan aturan di Aceh yang mewajibkan hampir semua lembaga untuk menguji kemampuan Alquran bagi calon siswa, hingga figur yang ingin menduduki jabatan tertentu.

“Telah termakhtub dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008 pada Pasal 13 ayat (1) butir c, tentang kewajiban bakal caleg DPRA dan DPRK serta balon kepala daerah mampu membaca Alquran,” ungkap Musannif.

Baca: Alquran dan Wibawa Wali Nanggroe

Baca: Apa Karya Sebut Malik Mahmud tak Jalankan Fungsi

“Begitu juga di sejumlah lembaga pendidikan di Aceh mulai dari  SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi mewajibkan tes kemampuan membaca Alauran. Bahkan, seleksi penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisan (Akpol) pun diwajibkan mengikuti tes baca Alquran bagi muslim,” imbuhnya.

Musannif kemudian mengutip pernyataan mantan Kapolda Aceh, Irjen Husein Hamidi yang menyatakan bahwa tes mampu baca Alquran bagi setiap calon polisi merupakan kebijakan.

Tujuannya, untuk melahirkan polisi yang lebih islami. Ini juga terkait dengan kearifan lokal apalagi Aceh sekarang menerapkan syariat Islam.

Kembali ke sosok Wali Nanggroe, Musannif mengatakan, merujuk kepada Qanun Aceh nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (LWN), pada Bab V tentang mekanisme Pemilihan Wali Nanggroe Pasal 69, maka calon Wali Nanggroe harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman
12

Berita Terkini