a. Orang Aceh yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
b. Sehat jasmani dan rohani dan telah berumur 40 (empat puluh) tahun hijriah;
c. Dapat berbahasa Aceh dengan fasih dan baik;
d. Dikenal keturunan dan nasab yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke atas;
e. Berakhlak mulia dan tidak dzalim;
f. Berpengetahuan, arif, bijaksana, dan berwawasan luas.
“Tentu pengetahuan di sini, di antaranya mampu membaca Alquran dengan fasih dan baik. Jadi, sungguh naif memang, jika ada yang berasumsi bahwa uji kemampuan baca Alquran bagi calon Wali Nanggroe suatu hal yang menjatuhkan wibawa WN,” ujarnya.
Menurutnya, tes baca Alquran untuk calon Wali Nanggroe ini penting untuk menjawab berbagai pertanyaan dan asumsi di masyarakat yang terkadang menjuru kepada fitnah.
“Karena sampai sekarang masyarakat masih mempertanyakan akan kemampuan Wali Nanggroe saat ini dalam membaca Alquran dengan fasih dan baik, begitu juga wawasan keagamaannya. Jika ada tes, tentu akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Musannif berpendapat, berbagai asumsi masyarakat itu lumrah, karena memang tidak ada tes kemampuan membaca Alquran bagi calon WN.
“Jadi, untuk menghilangkan stigma negatif itu, dibuat saja tes. Kan gak lama itu, paling cuma lima menit sudah selesai. Ini juga bentuk keadilan bagi semua lapisan di Aceh,” pungkas Musannif yang juga ketua Yayasan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee.
Baca: Mantan Pejuang MILF Filipina Studi Banding ke Darul Ihsan