SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polisi dari Polsek Meureubo, Aceh Barat membekuk pria Z (23) penduduk kompleks perumahan bantuan di Peunaga Baro Kecamatan Meureubo.
Penangkapan pemilik sabu-sabu berawal kecurian polisi ketika pelaku berada pada sebuah lapangan sepakbola di kecamatan setempat bersama dua pemuda lain.
Pengungkapan kasus narkoba diungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kapolsek Meureubo, Ipda Fitriadi SH dalam konfrensi pers di Mapolsek setempat, Rabu (13/12/2018).
Bersama pelaku, polisi ikut mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 0,20 gram yang ditangkap pada 8 Desember lalu.
Baca: Deddy Corbuzier Buat Surat Terbuka untuk Jokowi dan Prabowo Subianto, Apa Isinya?
Baca: Terima Suap Rp 10.600, Dua Orang di Singapura Terancam Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Baca: Senator Aceh Sampaikan Selamat kepada Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe X, Akan Diundang ke DPD