Napi Kasus Pencabulan Bocah yang Kabur dari LP Lambaro Ditangkap saat Tidur Pulas di Rumahnya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiyub bin M Yunus (29), narapidana (napi) warga Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Aceh Timur, ditangkap aparat Polres Aceh Utara pada Minggu (16/12/2018) dini hari. Napi kasus pencabulan bocah ini kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11/2018).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Reskrim Polres Aceh Utara pada Minggu (16/12/2018) pukul 02.15 WIB dini hari, meringkus Aiyub bin M Yunus (29), narapidana (napi) asal warga Desa Lueng Sa Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar dua minggu lalu.

Aiyub kabur bersama 112 narapidana (napi) serta tahanan LP Kelas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Kamis (29/11/2018) pukul 18.45 WIB.

“Aiyub adalah napi kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada tahun 2017,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com.  

Baca: VIDEO - Napi Kabur 5 Hari 5 Malam Jalan Kaki ke Meulaboh, Begini Kesaksiannya

Baca: Diwarnai Tembakan, Polres Aceh Barat Tangkap Napi yang Kabur dari LP Banda Aceh

Disebutkan, petugas menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan napi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar rumahnya hingga dilakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap saat sedang tidur pulas di rumahnya, pada pukul 02.15 WIB,” ujar Kasat Reskrim.(*)

Berita Terkini