Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat, membekuk pria M (32) warga asal Aceh Barat Daya (Abdya) dalam kasus dugaan pencurian 9 unit sepeda motor (sepmor).
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) diungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK di Mapolres setempat, Kamis (17/1/2019).
Polisi turut menghadirkan tersangka M yang hari-hari sebagai tukang becak di Meulaboh dan pernah jadi tukang parkir di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Baca: Pegiat Lingkungan Demo PN Meulaboh, Desak Eksekusi Pembakar Lahan Senilai Rp 366 Miliar
Baca: Petisi yang Diteken 219 Ribu Orang Diserahkan Saat Demo, Ini Tanggapan PN Meulaboh
Kapolres turut juga didampingi Kabag Ops dan KBO Reskrim menjelaskan tersangka terlibat pencurian 9 unit dengan lokasi dicuri di RS Cut Nyak Dhien empat unit dan sisanya pada sejumlah titik di Aceh Barat.
"Kasus curanmor masih dikembangkan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana," kata Kapolres.(*)