SERAMBINEWS.COM - Ahmad Dhani menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya, Senin (28/1/2019).
Resmi ditahan, lalu bagaimana status calon legislatif (caleg) Ahmad Dhani?
Diketahui, Ahmad Dhani merupakan caleg Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Timur 1 meliputi Sidoarjo dan Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan ada dua kemungkinan kondisi terkait status caleg Ahmad Dhani.
Yang pertama, status caleg Ahmad Dhani bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) jika seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca: Bocah Tunanetra Hafal Al Quran 30 Juz Viral di Medsos, Kisah Perjuangannya Bikin Hati Terenyuh
Baca: Komentar Rocky Gerung saat Ditanya Soal Kasus yang Menimpa Ahmad Dhani
Inkrah atau berkekuatan hukum tetap sendiri merupakan putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2).
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Yang kedua, Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg, jika masih ingin mengajukan banding.
"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.
Lanjutnya, Wahyu menuturkan dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca: Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Penjara Ahmad Dhani, Fadli Zon Sebut sebagai Lonceng Kematian Demokrasi
Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Nantinya, jika hukum Ahmad Dhani telah berubah menjadi inkrah, KPU akan kembali mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.
Namun jika inkrah hukum Ahmad Dhani terjadi saat suara tercetak, maka KPU kan mengumumkan ke Tempat Pengambilan Suara (TPS) dan menginformasikan bahwa Ahmad Dhani tidak lagi memenuhi syarat sebagi caleg.
Sedangkan jika nanti Ahmad Dhani tetap mendapatkan suara, maka akan diberikan kepada partai.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Gara-gara 3 Kicauan Ini di Twitter, Ditahan di LP Cipinang
Baca: Bisa Picu Kanker, BPOM Tarik 5 Merek Obat Darah Tinggi dari Pasaran, Anda Pernah Gunakan yang Mana?
"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.
Baca: Mau Jadi Prajurit TNI AU? Pendaftaran Telah Dibuka dan Dilayani di Dispers Lanud SIM Blangbintang
Baca: 3 Tips Usir Panas di Rumah Tanpa AC, Hindari Penepatan Kamar Tidur di Sisi Barat
Ahmad Dhani Ajukan Banding
Dikutip dari WartaKota, Ahmad Dhani berujar akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepadanya.
"Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua itu, kalau kita memang tidak puas dengan putusan ditingkat pertama maka upaya hukum kita akan banding," ujar Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia pun mengatakan tidak merasa melakukan ujaran kebencian.
Menurutnya, ia merasa tidak pernah membenci orang Tiongkok seperti Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
"Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok. Saya punya banyak teman dan rekan bisnis yang Tionghoa," ungkap Ahmad Dhani.
Ia pun juga berujar memiliki banyak keluarga yang berbeda agama.
"Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada orang Kristen atau Katolik sebab Oma saya Katolik, tante saya Protestan, jadi kalau dianggap saya menyebarkan kebencian kepada suku ras tertentu itu salah," imbuhnya.
Baca: Hotman Paris Dapat Penolakan, Dua Wanita Menghindar saat Hendak Disentuh dan Diciumnya
Baca: Warganet Heboh! Ustadz Abdul Somad Sebut Salah Satu Syarat Jadi Imam Adalah Ganteng
Dhani pun tetap bersemangat dan memantapkan niat untuk terus maju menjadi caleg.
"Oh iya dong (proses nyaleg masih lanjut)," ungkap Ahmad Dhani.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tervonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Senin (28/1/2019).
Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya pada 2017 silam.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.
Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.
Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
Baca: VIDEO - Bergaya Timur Tengah, Masjid Haji Keuchik Leumik Sudah Dicita-Citakan Sejak 22 Tahun Silam
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Ahmad Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.
Ahmad Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, satu di antara timses Ahmad Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Kala itu, ia sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Status Caleg Ahmad Dhani? Begini Penjelasan KPU