Harapan besar kita dengan terbentuknya LKS di seluruh Aceh akan dapat membiayai usaha-usaha produktif masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Sekaligus juga akan berdampak positif pada masyarakat kecil untuk dapat mengakses lembaga pembiayaan dengan mudah. Karena sampai saat ini Aceh masih berstatus sebagai provinsi termiskin di Sumatera. Dengan diundangkannya qanun ini, semoga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi kita semua.
* Hesphynosa Risfa, S.H., M.H., advokat dan praktisi hukum, tinggal di Banda Aceh. Email: hesphy_nosa@yahoo.co.id