SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada orang dekat Gubernur Aceh, Teuku Saiful Bahri.
Uang yang ditujukan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diberikan agar perusahaan Dedi dimenangkan dalam lelang proyek.
Hal itu dikatakan Dedi saat bersaksi pada sidang kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dia bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
"Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang kan ini Lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk Meugang," ujar Dedi.
Baca: VIDEO - Petisi Irwandi Telah Ditandatangani Dua Ribu lebih, Lihat Komentar Netizen
Baca: Ini Isi Lengkap Petisi Rakyat Aceh Hentikan Kriminalisasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Baca: Ini Isi Lengkap Petisi Rakyat Aceh Hentikan Kriminalisasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Meugang adalah acara syukuran yang menjadi tradisi di Aceh menjelang Ramadhan dan dua Lebaran.
Pada hari Meugang, biasanya orang-orang kaya di Aceh, termasuk pejabat, memberikan daging atau bantuan uang untuk membeli daging, kepada masyarakat biasa.
Menurut Dedi, awalnya Saiful tidak menyebut nominal uang yang diminta.
Dedi kemudian menawarkan untuk memberikan Rp 500 juta.
Namun, menurut Dedi, Saiful memberitahu bahwa dana yang diperlukan bisa lebih dari itu.
Pada akhirnya, Dedi sepakat memberikan Rp 1 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan, Dedi mengatakan, Saiful menyebut uang tersebut sebagai dana partisipasi untuk kepentingan Irwandi Yusuf.
Penyerahan uang dilakukan oleh staf Dedi.
Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Selain itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis.
Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
Sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, menurut jaksa, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase.
Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi disebut menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.
Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.
Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.
Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.(*)
Baca: Jadwal Babak 16 Besar Liga Champions, Manchester United Vs PSG Live RCTI, Edinson Cavani Cedera
Baca: Tentara Demokratik Suriah Sebut ISIS Tinggal 500 Orang lagi dan Kini Terjepit di Pertahanan Terakhir
Baca: Samsung Galaxy M20 Mulai Dijual di Indonesia, Dibanderol Rp 2,8 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Supaya Menang Lelang, Kontraktor Serahkan Rp 1 Miliar untuk Irwandi Yusuf"