Bahkan ia beberapa kali mengatakan bahwa pelakunya seorang pria yang melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban. Sedangkan keterangan korban kepada anaknya pelakunya justru seorang wanita. Apalagi beberapa saat setelah kejadian, tersangka yang rumahnya berjarak sekitar 500 meter sebelah utara dari rumah korban berada di seputaran rumah korban.
Tersangka berkali-kali menyatakan kepada warga dan anak korban bahwa pelaku pencurian itu adalah seorang pria. Mendapat keterangan berbeda, sejumlah saksi dari warga setempat dan keluarga korban akhirnya dimintai polisi keterangannya. Dari sana kemudian disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada Rat, IRT itu akhirnya ditangkap pada 2 Maret lalu.
Emas hasil curian dari korban, awalnya saat ditangkap tersangka mengaku tak ada padanya. Tapi keesokannya ia akhirnya mengaku bahwa emas tersebut sudah dia titip pada tetangga. Ia sepertinya takut menjual kalung tersebut karena sudah tak utuh lagi atau terputus. Setelah barang bukti tersebut diambil polisi dari tetangga tersangka, makin menambah kuatnya dugaan bahwa Rat-lah yang merampas kalung tersebut dari leher korban.
Kapolsek menambahkan, meski tersangka belum mengakui perbuatannya, tapi sejumlah barang bukti–terutama emas yang dirampas dari korban, pakaian yang dikenakan saat melakukan perbuatan tersebut, keterangan lima saksi menguatkan dugaan bahwa Rat-lah pelakunya–sehingga polisi resmi menetapkan istri sopir truk itu sebagai tersangka.
“Begitupun, kami masih menelusuri dan memintai keterangan sejumlah saksi lainnya untuk menambah kuatnya dugaan tersebut,” ujar Kapolsek Kota Juang Bireuen, AKP Ahmad Arief Sanjaya. (yus)