Uang Nasabah BRI Sebesar Rp 65 Juta Raib via Virtual Account, Apa yang Terjadi?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhartoyo menunjukkan rekeningnya

Keempat penarikan Rp 5.000.000 terjadi pukul 16.08 Jumat (18/1).

Dalam uraian transaksi kedua tertulis BRIVA ( BRI Virtual Account) disambung kode dan nama Yuli.

"Total saldo yang terkuras Rp 65 juta," kata Suhartoyo.

"Saya tidak kenal nama Yuli dan Nurfitria. Keluarga saya juga tidak ada yang namanya Yuli dan Nurfitria."

Meskipun peristiwa itu terjadi sebulan lalu, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.

Pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto, tempat Suhartoyo membuka rekening, melarangnya melapor kejadian ini ke polisi.

"Saya sudah tiga kali ke Bank BRI Kantor Cabang Majapahit untuk menanyakan perkembangan kasus ini.

Saya juga menanyakan kepada pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit apakah harus lapor ke polisi?

Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi.

Polisi BRI masih memproses kasus ini," kata Suhartoyo, Selasa (12/3).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan seharusnya pelarangan lapor polisi tak boleh terjadi.

Sebab, hak pelaporan sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Kalau nasabah tidak boleh melapor itu salah.

Tetapi tergantung juga korban mau melapor atau tidak.

Kalau merasa dirugikan harusnya melapor," katanya kepada Surya.co.id, Selasa (12/3).

Halaman
1234

Berita Terkini