KPK Dikabarkan Tangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Rommy) mendeklarasikan relawan pendukung pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin yang diberi nama Sahabat Romahurmuziy Pendukung Jokowi (Sarung Jokowi) di Gedung Joeng 45, Jakarta Pusat, Minggu (19/8/18).

 “Yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Jatim,” ujar penyidik tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim seusai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.

KPK sebelumnya pernah meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Kamis (23/8/2018) hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Romy. Sebelumnya, Romy dijadwalkan diperiksa pada‎ Senin (20/8/2018) lalu, namun tidak bisa hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, Romy akan diperiksa terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

"Romy diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka YP (Yaya Purnomo).‎ Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain," tutur Febri, Rabu (22/8/2018)‎.

Baca: Hasil Survei Elektabilitas Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi di 13 Lembaga, Lihat Perbandingannya

Baca: Badai Matahari Diperkirakan Terjadi Hari Ini! Bakal Ada Gangguan Satelit dan Listrik, Ini Kata BMKG

Kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Terlebih, dari hasil penggeledahan ‎di kediaman Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.

‎Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara suap Eka Kamaluddin, serta pihak swasta Ahmad Ghiast.‎

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin. ‎Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dikabarkan Ditangkap KPK di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo

Berita Terkini