"Muslim sudah pernah menerima SK pensiun dari Presiden pada April 2018. Tapi pada Oktober 2018 SK yang dikeluarkan Presiden tersebut dibatalkan kembali oleh Presiden dengan alasan yang tidak jelas," ujar Husni Bahri.
Baca: Wakil Presiden Jusuf Kalla Bantah Kenaikan Gaji ASN dan Polri Untuk Kepentingan Pilpres
Menurut Husni Bahri, pembatalan SK Presiden yang memberikan hak pensiun kepada Ir Muslim melanggar Asas Profesionalitas yaitu Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Husni mengatakan, yang sangat membingungkan dari kedua SK tersebut adalah adanya waktu 4 bulan yang tidak jelas kedudukan penggugat, apakah berhak atas pensiun atau tidak.
"Pemberian pensiun 1 Juni 2018 sampai dengan 19 Oktober 2018, berarti ada kurang lebih 4 bulan intervalbya, apakah Penggugat Ir Muslim berhak akan pensiun? Inilah makna bahwa Keppres pembatalan tersebut dibuat secara sembarangan, dan tidak profesional sehingga dapat mengakibatkan Keppres tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah," demikian Husni Bahri Tob.(*)
Baca: Jangan Lupa Cek Email Tanggal 19 April 2019, Ada Pengumuman Rekrutmen 11.000 Tenaga Kerja BUMN
Baca: BREAKING NEWS - Tiga Warga Teunom Aceh Jaya Disambar Petir, Dua Orang Meninggal
Baca: Teganya, Remaja Bener Meriah Ini Dihabisi Pakai Popor Senapan Angin Karena Kedapatan Mencuri Kopi