KPK Temukan Cap Jempol pada Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik, 3 Kardus Berisi Uang Sudah Dibuka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bowo Sidik Pangarso dengan barang bukti uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, diduga untuk suap pelaksanaan kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi informasi yang dituangkan dalam berkas acara dalam kasus ini.

Febri menjelaskan, pihaknya tentu membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembongkaran kardus lainnya.

"Dari yang sudah dibuka berisi uang Rp 20.000 dan sebagian kecil ada uang dalam pecahan Rp 50.000. Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut," ujarnya.

KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada warga untuk kepentingan Bowo sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019.

Pembagian uang itu kerap disebut sebagai sersngan fajar.

"Dari bukti-bukti, fakta-fakta hukumnya yang ditemukan sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya amplop tersebut diduga akan digunakan pada serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo)," katanya.

Baca: Imigrasi Meulaboh Deportasi Warga Tiongkok Setelah Jalani Hukuman 1,4 Tahun

Baca: Pernyataannya Diposting Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ustadz Abdul Somad Diprotes, Simak Isinya

Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.

Baca: Dukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019, Mantan Wagub Jateng Rustrinigsih Diminta Mundur dari PDI-P

Baca: Bukan Cuma Pulau Sentinel, Ternyata Myanmar Juga Punya Pulau Berbahaya, 500 Tentara Terbunuh di Sana

Baca: Hari Ini, Brunei Darussalam Resmi Terapkan Hukuman Rajam LGBT Hingga Tewas, Kaum Homo Ketakutan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Cap Jempol pada Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso"

Berita Terkini