SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menemukan cap jempol saat mulai membongkar 400.000 amplop uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Sejauh ini KPK baru membongkar tiga kardus dari 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik yang berisi 400.000 amplop uang dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.
"Memang ada stempel atau cap tertentu di amplop tersebut. Yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut. Sejauh ini begitu (temuannya)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/4/2019) malam.
Menurut Febri, sejauh ini amplop uang tersebut diduga akan dibagikan oleh Bowo Sidik kepada warga.
Pembagian itu demi kepentingan pencalonan Bowo sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019.
"Dari bukti-bukti, dari fakta-fakta hukumnya yang ditemukan sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya amplop tersebut diduga akan digunakan pada serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo Sidik)," kata dia.
Febri menegaskan, pihaknya tak ingin berspekulasi dengan temuan cap tersebut.
Ia juga meminta kepada publik agar memisahkan proses hukum terhadap Bowo dengan kepentingan politik Pemilu 2019.
"Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan lain berdasarkan fakta hukum yang kami temukan saat ini. Kami juga berharap proses hukum ini dilihat oleh semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur di hukum acara yg berlaku," ujarnya.
"Jadi KPK mengingatkan dan meminta semua pihak tidak mengaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan proses penegakan hukum," sambung Febri.
Baca: Hari Ini, Brunei Darussalam Resmi Terapkan Hukuman Rajam LGBT Hingga Tewas, Kaum Homo Ketakutan
Baca: PA Aceh TimurSudah Tiga Kali Gelar Kampanye Terbuka, Ini Imbauan Kepada Massa Pendukung
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) baru membuka 3 kardus berisi amplop pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000.
Tiga kardus ini bagian dari total 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik yang berisi 400.000 amplop uang dengan nilai Rp 8 miliar.
Kardus-kardus itu disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Sampai dengan hari ini kami baru bisa menghitung kardus yang ketiga. Artinya masih ada sekitar 79 kardus lagi dan dua container (wadah plastik) yang harus kami buka semuanya untuk memastikan apakah semua berisi uang Rp 20.000 atau sebagian Rp 50.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019) malam.
KPK akan terus menghitung jumlah uang dari setiap amplop.
Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi informasi yang dituangkan dalam berkas acara dalam kasus ini.
Febri menjelaskan, pihaknya tentu membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembongkaran kardus lainnya.
"Dari yang sudah dibuka berisi uang Rp 20.000 dan sebagian kecil ada uang dalam pecahan Rp 50.000. Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut," ujarnya.
KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada warga untuk kepentingan Bowo sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019.
Pembagian uang itu kerap disebut sebagai sersngan fajar.
"Dari bukti-bukti, fakta-fakta hukumnya yang ditemukan sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya amplop tersebut diduga akan digunakan pada serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo)," katanya.
Baca: Imigrasi Meulaboh Deportasi Warga Tiongkok Setelah Jalani Hukuman 1,4 Tahun
Baca: Pernyataannya Diposting Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ustadz Abdul Somad Diprotes, Simak Isinya
Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
Baca: Dukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019, Mantan Wagub Jateng Rustrinigsih Diminta Mundur dari PDI-P
Baca: Bukan Cuma Pulau Sentinel, Ternyata Myanmar Juga Punya Pulau Berbahaya, 500 Tentara Terbunuh di Sana
Baca: Hari Ini, Brunei Darussalam Resmi Terapkan Hukuman Rajam LGBT Hingga Tewas, Kaum Homo Ketakutan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Cap Jempol pada Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso"