“Aceh inisiator pertama dari sisi regulasi,” sebut Zulkifli.
Baca: Ismail Rasyid, Pengusaha Kelahiran Aceh Utara Berinvestasi di Timur Indonesia
Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, SH, LL, M dalam paparannya menyatakan, ketika qanun ini dibuat, sudah ada ketentuan yang mengenai penyelenggaraan penanaman modal.
Dia menyebutkan, yang diatur di dalam qanun ini berlaku mutatis mutandis, sehingga Qanun Penanaman Modal ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota.
Baca: Rektor Unsyiah Serukan Alumni Investasi di Aceh
Dr. Azhari Yahya SH MCL MA, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala mengatakan, keberadaan Qanun Aceh ini tentunya sangat sejalan dengan tujuan penanaman modal.
“Yaitu mempercepat pembangunan ekonomi Aceh guna mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat Aceh,” ujar Magister Hukum Komparatif (MCL) International Islamic University Malaysia.
Diakhir pemaparan, alumnus Monash University Melbourne Australia ini mengungkapkan bahwa kehadiran Qanun Aceh tentang Penanaman Modal dapat memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi investor yang hendak menanam modalnya di Provinsi Aceh.
Karena Qanun tersebut menjadi landasan hukum dalam menjalankan kegiatan investasinya di Provinsi ini. (Mita – DPMPTSP Aceh)
Baca: Wali Kota Tawarkan Investasi
Baca: KEK Arun Magnet Investasi Aceh