Pengamat: Pemilu di Aceh Semrawut, KIP Harus Bertanggung Jawab

Penulis: Subur Dani
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik dan Pemerintahan Dr Effendi Hasan MA

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksanaan pemilu serentak 2019 di Aceh berlangsung aman dan damai.

Namun, menurut pengamat politik dan pemerintahan, Dr Effendi Hasan MA, ada sejumlah indikasi sehingga Pemilu 2019 di Aceh walau berlangsung aman dan damai, tapi tidak berjalan jujur dan adil.

Bahkan Effendi menilai, pelaksanaan Pemilu 2019 di Aceh, khusus di beberapa tempat sesuai dengan data yang dirinya peroleh, terbilang semrawut alias kacau.

“Pemilu 2019 hanya sebatas pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, masih jauh dalam kategori demokrasi subtansial sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya,” kata Effendi Hasan kepada Serambinews.com, Jumat (19/8/2019).

Effendi mengatakan, hasil investigasi lapangan pada hari pelaksanaan pemilu baik di sekitar Aceh Besar dan Banda Aceh, banyak permasalahan yang terjadi.

Seperti banyak pemilih yang tidak mendapat undangan walaupun mereka telah terdaftar di DPT.

Baca: Lima Kepsek di Pijay Dibangku Panjangkan, Ini Kata PGRI dan Disdikbud

Baca: Denny JA Analisa Efek Dukungan Ustadz Abdul Somad & Aa Gym pada Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

Baca: Donald Bebek dan 34 Tokoh Komik Dicalonkan Sebagai Anggota Parlemen Pemilu Swedia 1985

Kemudian ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, sehingga mereka tidak dapat memilih.

“Yang paling mengherankan kami adalah ada beberapa TPS yang habis kertas suara sehingga mereka seharusnya memilih di TPS A harus beralih ke TPS B,” kata Effendi.

Selain itu katanya, ada juga kejadian, satu pemilih dapat memilih calon tertentu untuk beberapa kali. Namun, Effendi tak menyebutkan pemilih tersebut di TPS mana.

“Ada juga data lapangan yang kami terima, ada beberapa Lapas baik di Aceh besar dan Banda Aceh tidak dilaksanakan pemilihan di Lapas tersebut.Sehingga penghuni tidak dapat menunaikan haknya sebagai pemilih yang telah dijamin undang-undang,” katanya.

Seperti data lapangan yang diterima Effendi, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, jumlah penghuni sebanyak 639 orang tidak dapat memilih karena tidak dilaksanakan pemilihan di Lapas tersebut.

“Demikian juga lapas Jantho yang jumlah penghuninya sebanyak 476 orang juga tidak dapat berpartisipasi dalam pemilih untuk memilih presiden dan anggota legislatif karena tidak ada TPS di Lapas tersebut,” katanya.

Hal itu, dinilai Dr Effendi adalah permasalahan semrawutnya pelaksanaan Pemilu 2019 di Aceh, sesuai dengan beberapa data lapangan yang diterimanya.

“Tentunya ini menjadi tanggung jawab KPU atau KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sebagai lembaga yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan ini,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini