Pemilu 2019

Bawaslu Maluku Tenggara Pastikan Ada 15 Kotak Suara yang Dibakar Caleg PDIP

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah Sungaipenuh, Kamis (18/4/2019). TRIBUN JAMBI/HERU PITRA

SERAMBINEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara, mengungkapkan, jumlah kotak suara yang dibakar salah satu calon anggota legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan, LPR di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, berjumlah 15 kotak suara.

“Awaalnya memang kami mendapat informasi itu hanya tiga kotak suara, namun setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata yang terbakar itu ada 15 kotak suara,” kata Anggota Bawaslu Maluku, Shuju Hanubun kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Rabu (24/4/2019).

Dia menjelaskan, 15 kotak suara yang dibakar itu merupakan kotak suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan juga kotak suara untuk pencoblosan DPRD Kabupaten.

Adapun 15 kotak suara yang dibakar itu didalamnya ada surat suara yang telah tercoblos dan juga dokumen lainnya seperti C1 Plano asli.

“Jadi semuanya terbakar, termasuk juga dokumen C1 Plano asli. 15 Kotak suara yang dibakar itu merupakan kotak suara dari TPS 1, 2 dan TPS 3 di Desa Wetduar,” ungkapnya.

Dia juga memastikan, jika pembakaran 15 kotak suara tersebut dilakukan oleh caleg DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, berinisial LPR.

Menurutnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan, kuat dugaan pelaku membakar15 kotak suara itu karena merasa tidak puas dengan selisih penghitungan suara antara data dari para saksi dan hasil rekap di PPK.

”Iya pelaku utamanya itu adalah caleg asal PDIP, sejauh ini motoifnya itu karena dia (pelaku) merasa tidak puas, merasa dicurangi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely menyebut bahwa hanya tiga kotak suara yang dibakar dalam insiden tersebut.

Abdullah juga mengaku kalau kasus tersebut hingga kini masih ditangani Bawaslu setempat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memastikan akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, menyusul kasus pembakaran kotak suara.

“Biasanya ada tahapan untuk sampai pada rekomendasi PSU. Kalau ini kan sudah nyata, misalnya perlu melakukan penyelidikan hingga sampai penetapan apakah terjadi pelanggaran pidana atau tidak kalau. Ini kan sudah nyata sudah terang benderang,” kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Zubair Petalolo kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).

Terkait kasus ini, Bawaslu telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengambil alih kasus tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

“Bawaslu Maluku Tenggara telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan sementara sedang melengkapi berkas laporan kemudian akan menindaklanjuti ke Bawaslu provinsi,” ujar Zubair.

Menurut Zubair, soal apakah ada pemungutan suara ulang, pemilu susulan atau pemungutan suara lanjutan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan lengkap dari Bawaslu Maluku Tenggara.

Akan tetapi, dari kasus yang terjadi, dapat dipastikan bahwa akan ada pemungutan suara ulang di desa tersebut.

"Kalau rekomendasi PSU, kami belum dapat itu.Tapi harusnya begitu. Kami belum dapat laporan lengkap dan resmi dari Bawaslu di sana. Nanti setelah kami terima apakah di situ ada PSU atau pemilu susulan atau pemungutan suara lanjutan maka wajib ditindaklanjuti,” kata Zubair.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku siap menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus pembakaran tiga kotak suara beserta dokumen lainnya oleh salah satu caleg dan masa pendukungnya di kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Anggota KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak kepada Kompas.com di Ambon, Minggu (21/4/2019), mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu.

Pihaknya hanya menunggu keputusan dari Bawaslu apakah akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang di desa tersebut.

“Kasusnya sudah ditangani Bawaslu, jadi kita tunggu saja rekomendasi dari Bawaslu. Kalau rekomendasi PSU ya harus ditindaklanjuti,” kata Khalil.

 Dia menyebut, dari laporan yang didapat, ada tiga kotak suara berserta dokumen lainnya yang dibakar saat kejadian itu.

Menurutnya, seluruh surat suara dan dokumen yang dibakar itu merupakan dokumen asli.

“Semua dokumen yang terbakar itu asli, kalau nanti keputusannya PSU ya harus ulang, tapi kalau hanya hitung ulang, ya kita pakai data yang sudah ada,” katanya.

Dia menyebut sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya terkait penanganan kasus tersebut. "Sebentar ini mungkin sudah ada laporan dari Bawaslu kepada kita,” katanya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat(KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY) 

Sementara aparat kepolisian memastikan pelaku pembakaran kotak suara di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara lebih dari satu orang.

Dalam kasus ini, seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal PDI-P berinisial LPR diduga terlibat.

“Kami sudah mengidentifikasi para pelakunya dan jumlah pelaku lebih dari satu orang karena saat aksi pembakaran itu dia (caleg) datang dengan massa pendukung,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Roem menjelaskan, meski telah mengetahui para pelaku pembakaran kotak suara tersebut, polisi belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena lokasi pembakaran kotak suara sangat jauh dari Polres Maluku Tenggara.

Selain itu, polisi belum dapat menangani unsur pidana dalam kasus tersebut karena sampai saat ini masih berkonsentrasi untuk pengamanan pasca-pemilu.

Menurut dia, dalam kasus tersebut ada unsur pidana pemilu maupun pidana umum yang telah dilanggar oleh para pelaku.

Alasannya, dalam kasus itu para pelaku telah melakukan perusakan dan mengganggu kelancaran proses pemilu.

"Belum, belum tentu akan ada tersangka dalam kasus ini. Tapi kami belum bisa menindaklanjutinya karena saat ini kami masih fokus pada pengamanan di sana dulu,” kata Roem.

Kasus pembakaran tiga kotak suara bersama dokumen lainnya itu terjadi di Kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan pada Jumat (19/4/2019).

Aksi pembakaran kotak suara tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan salah satu celeg asal PDI-P yang merasa dicurangi.

Sempat terjadi ketegangan di wilayah tersebut saat peristiwa terjadi.

Roem memastikan, saat ini kondisi di wilayah tersebut telah berhasil dikendalikan oleh aparat berwenang.

"Sejauh ini kondisi di sana telah kondusif kembali,” kata Roem.

Baca: Direktur BKPBM Aceh: Bahasa Mandarin Bisa Menjadi Alat Dakwah Global

Baca: Terjadi Pembakaran Surat Suara dan Kotak Suara di Puncak Jaya Papua, Terungkap Sebabnya

Baca: Halaman Masjid Agung Mulai Ditata untuk Persiapan MTQ, Ini Lokasi Lainnya

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Maluku Tenggara Pastikan Ada 15 Kotak Suara yang Dibakar Caleg PDIP ")

Berita Terkini