Kasus Pembakaran Rumah Oleh Anak Angkat, Sembilan Korban Resmi Melapor Ke Polres Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA melihat api yang membakar sembilan rumah di Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (23/4/2019) sore.

Kalak BPBD Kota Langsa, Ali Musafah SE mengatakan, pihaknya mengerahkan sembilan unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dibantu mobil tanki pemasok air, dan mobil Tim Reaksi Cepat (TRC).

“Tim pemadam kesulitan melakukan penyelamatan karena sulitnya akses ke lokasi sehingga air harus disemprotkan dari jarak jauh. Tetapi dengan dukungan semua pihak, api berhasil kita kuasai sehingga kebakaran yang lebih besar bisa dicegah,” kata Ali Musafah.

Baca: Hadiri HUT Ke-67 Kopassus di Cijantung, Pesan Prabowo: Selalu Setia Kepada Negara dan Bangsa

Sumber-sumber masyarakat menyebutkan, Edi Irwansyah alias Ondon (28) yang telah menjadi tersangka utama kasus pembakaran itu merupakan salah satu pengguna narkoba aktif yang baru mengakhiri masa tahanannya di Lapas Kota Langsa terkait penggunaan/kepemilikan narkoba.

Menurut pengakuan masyarakat, keberadaan tersangka sangat meresahkan karena kelakuannya yang mengganggu.

Persoalan itu sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian namun selalu diarahkan ke BNN Kota Langsa.

Peristiwa itu sendiri berawal ketika Ondon meminta uang pada ayahnya, Suwardi (61) yang diduga untuk membeli narkoba.

Karena permintaannya tak diberikan oleh sang ayah, Ondon pun merasa sakit hati dan mengamuk.

Baca: Istri Tembak Suami Karena Ketahuan Berlangganan Saluran Porno

Tersangka Ondon mengamuk dengan membakar kasur di rumah milik orang tuanya.

Melihat kasur terbakar, Suwardi berusaha memadamkan api namun dikarenakan rumah berkonstruksi kayu, cuaca panas, dan angin yang kencang membuat api cepat menjalar ke rumah lainnya.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK kepada Serambinews.com, Selasa (23/4/2019) petang mengatakan, tersangka E (alias Ondon), pembakar rumah orangtuanya yang berimbas ke sejumlah rumah lainnya di Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota diringkus tak lama setelah kejadian pembakaran.

Baca: Kisah Lolosnya Caleg Suami Istri, Dulu Terlilit Utang, Ingin Jual Ginjal dan Dibantu Dahlan Iskan

Tersangka ditangkap tidak jauh dari Dusun Jawa Belakang 1 Tanjung Putus, tepatnya di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Langsa, dan kita saat ini masih menunggu laporan para korban yang rumahnya terbakar,” kata Iptu Agung Wijaya Kusuma.

Ditambahkan Kasat Reskrim, menurut pengakuan E, ia membakar kasur dalam kamarnya karena kesal terhadap ayah angkatnya dengan alasan istrinya dijauhkan darinya. (*)

Berita Terkini