Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, PPK dan KIP Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa menamakan diri Aliansi Penyelamat Suara Rakyat menggelar aksi damai di Lhokseumawe, Kamis (25/4/2019). Mereka mendesak penyelenggara Pemilu tidak melakukan kecurangan dalam proses perekapan suara. SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara Aceh

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Utara, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geureudong Pase dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sebagai terlapor I dan II ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Kamis (25/4/2019).

PPK dan KIP Dilaporkan ke panwaslih karena diduga adanya penggelembungan suara di Kecamatan Geureudong Pase terhadap sejumlah partai politik lainnya.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPC Partai Demokrat Aceh Utara, Wahyu Saputra, kepada Serambinews.com, Jumat (26/4/2019) menyebutkan, partainya melaporkan kasus dugaan pelanggaran administrasi di tingkat kecamatan, karena tidak diserahkan DAA1 kepada saksi kecamatan yang hadir.

Selain itu, juga terjadi perbedaan rekap suara antara yang tertulis di form C1 dengan DAA1.

“Kita minta Panwaslih untuk memerintahkan PPK Geureudong Pase melakukan penghitungan ulang,” ujar Wahyu.

Perbedaan hasil rekap DAA1 dengan Form C1 itu terhadap sejumlah partai lain, mengindikasikan adanya penggelembungan suara.

Sehingga dikhawatirkan nantinya berdampak terhadap pemeringkatan terhadap partai demokrat, dalam hal perolehan suara.

Pihaknya saat ini juga sedang menginventarisir, berapa total suara yang digelembungkan, dan berharap hal ini terungkap di dalam proses sidang.

“Untuk sementara, perbedaan suara di form tersebut mencapai 500 suara,” katanya.

Pihaknya juga mencurigai dugaan kecurangan tersebut juga terjadi di kecamatan lainnya.

Baca: Prabowo Sebut Pemilu Curang, Sandiaga Uno Yakin Pemilu Jujur dan Adil

Baca: TKN Ngaku Sudah Kumpulkan Bukti Kecurangan Kubu 02, BPN: Silakan Buktikan Saja

Baca: Banyak Nama Caleg DPRA dan DPR RI Terpilih Beredar di Medsos, Ini Penjelasan KIP Aceh

Sementara itu Ketua PPK Geureudong Pase Nasruddin menyebutkan pihaknya sudah mengadakan pleno di kecamatan pada 20-21 April 2019.

Menurutnya, saat berlangsung pleno, tidak ada satupun saksi yang mengajukan keberatan terkait hasil rekap suara.

“Jika memang keberatan silakan menyampaikan kepada Panwaslih Aceh Utara,” kata Nasruddin.

Sedangkan Koordinator Divisi Pelanggaran Penindakan Panwaslih Aceh Utara, Safwani SH menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sudah meneliti untuk menilai apakah laporan tersebut sudah lengkap unsur formil dan materilnya.(*)

Baca: Pendaftaran Ditutup, 6.700 Peserta Mendaftar Fun Bike-Walk Sabang

Baca: Rekam Biometrik Jamaah di Negara Asal, Tidak Lagi Jadi Syarat Pengurusan Visa

Baca: Delapan Rumah di Kampung Kala, Kebayakan, Aceh Tengah Terendam Banjir

Berita Terkini