Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, melaporkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Peureulak kepada Panwaslu Aceh Timur, atas dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg DPRA dari partai lokal.
Baca: Satpol PP Ciduk Lima Pasangan Non Muhrim di Hotel dan Kafe Bukit Cinta Agara, Rata-rata Usia SMA
“Yang digelembungkan oleh PPK Peureulak kepada salah satu caleg DPRA dari Parlok itu sekitar 799 suara. Kita telah melacak di sembilan gampong di Peureulak, ditemukan penggelembungan 250 suara dari sembilan gampong tersebut,” jelas Ketua Bappilu PDA DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, didampingi Caleg DPRA nomor urut 4 dari PDA Ridwan Abubakar (Nek Tu) seusai melapor di Panwaslu Aceh Timur, Minggu (28/4/2019).
Tgk Ridwan mengatakan pihaknya akan terus melakukan kroscek ke semua TPS di setiap gampong di Kecamatan Peureulak, untuk disesuaikan antara hasil pleno PPK dengan data pada salinan form C1 yang dimiliki PDA Aceh Timur.
Baca: Fadhil Rizki dan Tara Fhatia Dinobatkan sebagai Duta Wisata Pidie 2019
Tgk Ridwan menyebutkan, penggelembungan suara yang diduga dilakukan PPK Peureulak, terhadap salah satu caleg DPRA dari parlok itu, diketahui setelah mereka mendapat salinan DA1 hasil pleno di kecamatan Peureulak.
“Setelah kita dapatkan salinan formulir DA1 hasil pleno PPK Peureulak, kemudian kita kroscek dengan salinan form C1 yang ada pada kita, sehingga kita temukan adanya dugaan penggelembngan suara yang dilakukan PPK Peureulak kepada salah satu caleg DPRA dari Parlok di Aceh Timur,” jelas Tgk Ridwan.
Akibat dugaan penggelembungan suara ini, jelas Tgk Ridwan, PDA DPW Aceh Timur, dirugikan.
Baca: Bayi Perempuan Dibuang di Depan Masjid Ie Masen Kayee Adang
“Sebelumnya berdasarkan hasil rekap salinan form C1 yang ada, menempatkan PDA pada kandidat perolehan kursi DPRA yang keenam, tapi setelah penggelembungan ini dilakukan, maka urutan kita di bawah, dan Parlok tersebut naik ke atas untuk memperoleh kursi yang keenam,” jelas Tgk Ridwan.
Oleh karena itu, jelas Tgk Ridwan, posisi PDA yang seharusnya mendapatkan kursi yang keenam jadi terancam, akibat suara yang telah digelembungkan.
“Karena itu kita melaporkan dugaan kecurangan ini kepada Panwaslu Aceh Timur. Kita meminta Panwaslu agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini secara adil agar semua pihak tidak dirugikan,” pinta Tgk Ridwan.
Baca: Kemendagri Masih Blokir Seribuan Data Kependudukan Warga Lhokseumawe
Tgk Ridwam menyebutkan bahwa pihaknya tidak menerima hasil pleno PPK di Kecamatan Peureulak. Oleh karena itu, mereka meminta Panwaslu Aceh Timur, mengeluarkan rekomendasi kepada PPK Peureulak untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang jika kecurangan ini terbukti.
“Kita minta kepada Panwaslu untuk memproses kasus ini secepat mungkin, agar nantinya tahapan rekap di kabupaten berjalan lancar, tanpa ada permasalahan,” pinta Ridwan.
Sementara itu, amatan Serambi di lapangan, saat melapor, tim Bappilu PDA Aceh Timur, juga menyerahkan sejumlah dokumen bukti terkait dugaan penggelembungan suara tersebut.
Laporan, dan dokumen berkas tersebut diterima oleh salah satu staf Panwaslu setempat, karena tidak ada Komisioner Panwaslu lantaran hari libur kerja. (*)
Ketua Bappilu PDA DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, didampingi Caleg DPRA nomor urut 4 dari PDA Ridwan Abubakar (Nek Tu) melaporkan PPK Peureulak, dengan dugaan telah menggelembungkan suara caleg DPRA dari salah satu Parlok lainnya, di Panwaslu Aceh Timur, Minggu (28/4/2019). SERAMBI / SENI HENDRI