Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tamiang mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan puasa Ramadhan 1440 Hijriah yang hanya beberapa hari lagi.
Seruan atau imbauan yang ditandatangani seluruh unsur Forkopimda ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga berisi pesan khusus untuk ASN dan pejabat di Pemkab Aceh Tamiang.
Baca: Anggota DPRA Kritik Sekolah di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Kadisdik Banda Aceh
Untuk masyarakat umum atau kaum muslimin, setidaknya ada tujuh poin yang disampaikan.
Selain mengimbau masyarakat memanfaatkan puasa Ramadan untuk meningkatkan ilmu agama, ibadah dan kegiatan dakwah, imbauan ini juga menyingung tentang perbuatan mungkar.
Baca: Aceh Barat Gelar Zikir Akbar Sambut Ramadhan
Secara tegas Forkopimda meminta warga Aceh Tamiang tidak melakukan asmara subuh serta melarang keras peredaran petasan.
"Dilarang menjual dan membunyikan petasan dan sejenisnya di bulan Ramadan," demikian isi salah satu butir seruan bersama yang diterimaserambinews.com, Selasa (30/4/2019).
Baca: Objek Wisata BUMDes Pulau Baguk Aceh Singkil Jadi Lokasi Favorit Pertemuan
Surat itu juga mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada aparatur negara, aparatur penegak hukum, pimpinan formal dan informal, pemilik warung serta pengelola salon, hotel dan tempat hiburan lainnya.
"Pemilik warung diimbau tidak menjual makanan atau minuman sejak pukul 05.00 hingga 16.00 WIB. Pengusaha salon hanya dibolehkan beroperasi pukul 09.00 sampai 16.00 WIB," demikian isi poin lainnya dalam surat seruan bersama itu. (*)