2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan wajib memiliki akun pada www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang).
3. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada Hari/tanggal: Kamis, 09 Mei 2019 pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet.
4. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai lot tersebut di atas. Setoran Jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang atau paling lambat tanggal 08 Mei 2019.
5. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta.
6. Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah peserta menyetorkan uang jaminan dan dinyatakan sah sebagai peserta. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail dan atau akun masing-masing peserta segera setelah batas akhir penawaran.
8. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli dalam Waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan Penetapan Pemenang Lelang dibatalkan
9. Peserta Lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang/Pembeli masih harus membayar Bea dan Biaya seperti yang tercantum pada bagian II.
10. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is where is), tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang.
Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti maupun tidak Aanwijzing) dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya.
11. Serah terima barang dilakukan setelah Pemenang lelang melunasi harga lelang dan kewajiban sebagaimana butir 9, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud butir 8.
Apabila serah terima tidak/belum terlaksana dalam kurun waktu tersebut maka Penjual tidak bertanggung jawab terhadap objek lelang.
12. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas, maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Banda Aceh, KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, dan PT Balai Lelang Artha.
13. Informasi dan penjelasan lebih lanjut hubungi PT. Balai Lelang Artha Telp. (061) 42069050, 081362898999, 08170015370, 081396686970 atau kunjungi website www.balailelangartha.com.