14. Pengumuman lelang ini merupakan ketentuan yang mengikat semua pihak.
Baca: OTT di Lapas Sukamiskin Seret 3 Nama Ini, KPK Pernah Sita 17 Unit Mobil Mewah dari Sang Koruptor
Tidak Lengkapi Persyaratan
Catatan Serambinews.com, mobil-mobil yang dilelang ini masuk ke Aceh pada awal 2015 lalu.
Setelah tiba di Aceh, ternyata importirnya tidak mengurus atau tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan kelengkapan impor.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (18//10/2017) lalu mengatakan, pihak Bea Cukai telah menunggu selama 30 hari agar importir menyelesaikan persyaratannya.
Namun karena persyaratannya tak diurus hingga batas waktu yang ditentukan, akhirnya mobil-mobil tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai dan selanjutnya dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.
Setelah itu, pihak bea cukai masih menunggu importir menyerahkan dokumen impor ke petugas bea cukai.
Tapi hingga dua bulan, tak juga diurus, maka tetapkan sebagai barang milik negara pada Juli 2015.
Setelah itu dilakukan proses selanjutnya dan keluar keputusan pada Agustus 2017 agar barang tersebut dilelang.
Kala itu, ke-59 mobil itu dilelang dalam 1 paket dengan nilai dengan nilai limit Rp 8.266.375.000 dan jaminan lelang Rp 1,7 miliar.
Sebuah sumber Serambinews.com mengatakan, dalam lelang pada tahun 2017 lalu sudah ditetapkan pemenangnya.
“Tapi gak dilunasi oleh pemenang lelang (wanprestasi), jadi dilelang kembali setelah proses di Jakarta,” sebut sumber itu.(*)