Ada Dua Lamborghini, Ini Deretan Mobil Mewah yang Dilelang di Kantor Bea Cukai Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh kembali melelang puluhan mobil mewah eks Singapore.
Dua unit Lamborghini berada di antara mobil-mobil mewah yang dilelang karena sudah menjadi barang milik negara.
Pengumuman lelang ini disampaikan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, melalui iklan yang dimuat di halaman 2 Harian Serambi Indonesia, edisi Kamis 2 Mei 2019.
Lelang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, dan jasa pralelang PT Balai Lelang Artha.
“Tempat Lelang KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Jalan Soekarno Hatta No.3A Banda Aceh, Kamis 9 Mei 2019,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Proses pelelangan mobil mewah ini dilakukan secara online dan tanpa kehadiran peserta dengan penawaran tertutup.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Banda Aceh, Febriano Iriawan Ishaq kepada Serambinews.com Kamis (2/5/2019) mengatakan, mobil-mobil yang dilelang itu adalah tegahan KPPBC Banda Aceh yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Saat ini, mobil-mobil itu berada di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Aceh Besar.
“Masyarakat dapat melihat langsung pada sesi Aanwijzing/Open House pada tanggal 7 sampai 8 Mei 2019 pukul 10.00 - 15.00 WIB di Pelabuhan Malahayati, Kreung Raya, Aceh Besar,” kata Febriano.
Baca: Mobil Impor Mewah Masuk Krueng Raya
Baca: Puluhan Mobil Impor Tertahan
Baca: Mobil Impor di Malahayati Diizinkan untuk Dibongkar
Dua Paket Lelang
Berdasarkan iklan pengumuman lelang yang dimuat di Harian Serambi Indonesia, ada 59 unit mobil yang dilelang dalam dua paket.
Paket pertama terdiri atas 29 mobil dari berbagai merek terkenal. Di antaranya ada Mercedes Benz, BMW, Mini Cooper, Land Rover, Lexus, Toyota, Honda, Jeep, Nissan, Lexus, Volkswagen, Madza, Audi dan lainnya.
Untuk paket pertama ini, nilai limit yang ditetapkan adalah Rp 4.187.556.000,- (empat miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Dengan uang Jaminan senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).