Kemudian hukum yang diperkenalkan pada 3 April lalu berisi tahap kedua di mana pelaku bisa dirajam sampai mati, atau diamputasi bagi para pencuri.
Undang-undang baru ini akan membuat para pelaku hubungan seksual sesama laki-laki terancam hukuman mati dengan cara dirajam atau dilempari batu.
Adapun wanita yang melakukan hubungan seksual dengan wanita lain akan diancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atau 40 kali pukulan menggunakan batang tebu.
Hukum syariah yang ketat juga mengancam pelaku tindak pencurian dengan hukuman potong tangan.
Sementara orang yang menghina Nabi Muhammad dapat diancam dengan hukuman mati, terlepas dari tersangka seorang Muslim atau non-Muslim.
Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.
Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat, tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibu kota Bandar Seri Begawan.
"Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah... negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah," katanya seperti dikutip dari kantor berita AFP.
Dia kemudian menambahkan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka.
Kendati telah memberlakukan aturan hukum syariah yang menuai kritik dan kecaman, Sultan bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.
"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," ujar Sultan.
Perserikatan Bangsa-bangsa mengecam undang-undang baru di Brunei, tentang hukuman mati dengan cara dirajam kepada pelaku hubungan sejenis dan perzinaan.
Organisasi negara-negara di dunia itu menyebut undang-undang yang akan mulai diberlakukan pekan ini tersebut "kejam dan tidak manusiawi".
"Saya mengimbau kepada pemerintah (Brunei) untuk menghentikan pemberlakukan undang-undang pidana baru yang kejam ini, yang akan menandai kemunduran serius bagi perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei jika diberlakukan," ujar kepala hak asasi PBB, Michelle Bachelet, dalam sebuah pernyataan, Senin (1/4/2019).