Dapat Tekanan Dunia Internasional, Sultan Brunei Batal Rajam Sampai Mati Pelaku Seks LGBT dan Zina

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. (AFP/BRUNEI)

Bachelet pun mendesak kepada Brunei untuk mempertahankan moratorium hukuman mati tak tertulis tersebut. "Saya mendesak Brunei untuk mempertahankan moratorium de facto atas penggunaan hukuman mati," ujarnya.

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM juga memperingatkan bahwa undang-undang baru itu dapat mendorong kekerasan dan diskriminasi gender, orientasi seksual, dan afiliasi agama.

Sebelumnya, gelombang protes terus terjadi sejak Brunei mengumumkan penerapan hukum Syariah ketat pada Rabu  (3/4/2019).

Aksi protes terjadi di Hotel Dorchester, salah satu hotel mewah yang dimiliki Sultan Brunei Hassanal Bolkiah pada Sabtu waktu setempat (6/4/2019).

Diwartakan Sky News, mereka mengecam penerapan hukum yang di dalamnya terdapat eksekusi rajam sampai mati bagi gay dan pelaku zina.

Kebanyakan dari peserta pengunjuk rasa membawa spanduk berisi desakan agar homofobia dihilangkan.

Ada juga yang membawa bendera pelangi.

Aktivis LGBT Peter Tatchell yang memimpin aksi demonstrasi mengatakan dia yakin Sultan Hassanal tidak hanya melanggar penegakan hak asasi manusia.

Namun juga janji untuk menegakkan piagam persemakmuran di mana berisi jaminan terhadap HAM, kesetaraan, dan tidak adanya diskriminasi.

"Kami sangat terkejut dengan tindakan Sultan karena dia meniru hukuman yang diterapkan oleh Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS)," keluh Tatchell.

Universitas Aberdeen yang berlokasi di Skotlandia dilaporkan mempertimbangkan untuk mencsbut gelar kehormatan yang diberikan kepada Sultan Hassanal Bolkiah.

Sementara sejumlah perusahaan mengumumkan mereka telah membatalkan kesepakatan bisnis dengan negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.

Lalu artis dunia seperti aktor George Clooney, legenda pop Inggris Elton John, dan pesohor Ellen DeGeneres menyerukan boikot hotel yang dipunyai Sultan Bolkiah.

Di bawah hukum yang baru, diterapkan baik kepada warga lokal maupun asing, siapapun yang kedapatan melakukan hubungan seksual antar-gay bakal dirajam atau dicambuk.

Kemudian pencuri yang tertangkap bakal menghadapi hukuman potong tangan kanan jika baru pertama kali. Kemudian kaki kirinya dipotong jika kembali mencuri.

Halaman
1234

Berita Terkini