Brunei merupakan negara kecil namun kaya minyak di Pulau Kalimantan yang merupakan rumah bagi 430.000 jiwa, dua per tiga di antaranya Muslim.
Sultan Bolkiah pertama kali memperkenalkan hukum itu pada 2014.
Sebelumnya, LGBT yang kedapatan berhubungan seksual dihukum penjara selama 10 tahun.
Selain rajam dan hukuman potong tangan, terdapat juga vonis denda maupun penjara bagi kasus hamil di luar nikah atau tidak hadir dalam Shalat Jumat.
Baca: Haji Uma Raih 89 Ribu Suara di Aceh Timur, Ini Sepuluh Calon DPD RI Peraih Suara Terbanyak
Baca: Hilal tak Tampak di Aceh, Pemerintah Tetapkan Ramadhan Dimulai Senin 6 Mei 2019
Baca: Naira, Bocah Manggeng yang Diserang Tumor Ganas Meninggal Dunia, Haji Uma Ungkap Duka Mendalam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Tekanan Dunia, Sultan Brunei Tak Hukum Mati Pelaku Seks LGBT"