Dua Caleg DPRA Keberatan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPRA nomor urut 6 dari PPP Darmawan, saat mengajukan keberatan atas rekapitulasi suara tingkat kabupaten Aceh Timur.

Kemudian Panwaslu Aceh Timur, melalui putusan nomor:008/LP/PL/ADM/KAB/01.15/IV/2019, tertanggal 3 Mei 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan Majelis Pemeriksa, Iskandar Agani, M Jafar, Musliadi, Maimun, dan Saifullah, memerintahkan KIP Aceh Timur, untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme rekapitulasi suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan Panwaslu Aceh Timur sudah dieksekusi, tapi tidak sesuai dengan petunjuk rekapitulasi ulang yang diatur dalam PKPU nomor 4 tentang teknis, rekapitulasi di kabupaten kota,” jelas Tgk Ridwan M Dahlan.

PDA Aceh Timur memperkirakan memperoleh 1 kursi DPRA, tapi suara yang diperoleh PDA berbeda tipis dengan partai di bawahnya. “Makanya kita harapkan dengan dilakukannya rekapitulasi ulang di KIP Aceh Timur, sebelumnya dugaan penggelembungan suara pada partai di bawah kita bisa dilakukan perbaikan,” jelas Tgk Ridwan M Dahlan.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin, mengatakan pengajuan keberatan oleh saksi parpol dan para caleg merupakan hak setiap warga negara. “Hal itu (pengajuan keberatan) wajar karena ada beberapa perbedaan laporan, menurut saksi parpol di lapangan. Namun, kita tetap mengacu kepada aturan, bahwa kita hanya bisa menurunkan satu tingkat rekap di bawahnya yaitu rekap DAA1, dan itu juga berdasarkan persetujuan Panwaslu kabupaten,” jelas Zainal.

Karena itu, harap Zainal, bagi saksi partai yang keberatan, telah sediakan form DB-2 KPU, untuk diproses di tingkat provinsi, dan apabila saksi parpol juga masih keberatan atas hasil di provinsi Aceh nantinya juga masih ada kesempatan ntuk menggugat ke MK.

Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten sebelumnya mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Kapolres mengatakan pengamanan Rekap Suara tingkat kabupaten di Aceh Timur, diamankan 250 personel gabungan terdiri dari 200 Polri, dan 50 TNI.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, dimana kegiatan perhitungan dan penetapan suara di Aceh Timur dapat berjalan dengan lancar. Alhamdulillah, situasi dan kondisi aman terkendali dan berjalan dengan baik,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro.(c49)

Tags:

Berita Terkini