SERAMBINEWS.COM - Oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AG (32) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah.
Uang yang ia gelapkan ialah milik BRI dan nasabah.
Uang tersebut digelapkan oleh AG untuk ia gunakan bertaruh di permainan judi online.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (18/5/2019) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG saat ini AG sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.
"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Baca: Ikatan Dokter di Pidie Khitan 100 Anak Yatim dan Miskin
Baca: Lantaran Laporan Facebook, Pelajar SMA di Tangerang Jadi Buron Internasional
Baca: Tak Kuat Terima Serangan Nyinyiran Netizen Indonesia, KKB Papua Minta Perdamaian dan Keadilan
Nazif mengatakan, peristiwa itu terjadi semenjak awal tahun 2018.
Ketika itu, tersangka menggunakan berbagai modus demi menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI serta nasabahnya.
Modus yang biasa dilakukannya adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.
Tapi setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman lantas dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.
Setelahnya tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tak dimasukkan ke kas BRI.
"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.
Baca: Kisah Asmara Pelaku Mutilasi di Malang, Miliki 3 Istri hingga Cinta Terlarang Pada Adik Sendiri
Baca: Sandiaga Uno Sebut KPU Lakukan Banyak Pelanggaran Pemilu: Ini Bukan soal Kalah-Menang
Menurut pengakuan AG, uang yang ia tilep digunakannya untuk bermain judi online.
"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.
Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.
Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara. (*)
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Ketagihan Main Judi, Oknum Pegawai BRI Tilep Uang Nasabah Senilai Rp 1 Miliar