Terlepas dari mau tidaknya saksi BPN paslon Capres dan Cawapres 2019 menandatangani berita acara, KPU menegaskan hal tersebut tak ada pengaruhnya pada hasil rekapitulasi suara.
Rekapitulasi suara tetap bisa dilanjutkan dan ditetapkan meski saksi tak bersedia memberikan tanda tangan.
"Tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak memengaruhi proses.
Baca: Antisipasi Kriminalitas dan Kecelakaan, Pemkab Aceh Singkil Perbaiki 300 Titik Lampu Jalan
Baca: Alasan KPU Percepat Penetapan Pemenang Pilpres 2019
Rekapitulasi jalan terus," kata Hasyim Asy'ari, Komisioner Komisi Pemilihan Umum di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Hasyim mengatakan, meminta kehadiran saksi dalam rapat pleno rekapitulasi adalah salah satu kewajiban KPU.
Kendati demikian, hadir tidaknya saksi dalam rapat pleno merupakan hak dari peserta pemilu.
Oleh karena itu, kehadiran atau tanda tangan peserta pemilu tidak akan mempengaruhi jalannya proses rekapitulasi.
Meskipun begitu, kehadiran saksi dalam rapat pleno dapat menjadi penyalur pendapat atau protes keberatan atas hasil proses rekapitulasi suara.
Saksi dapat menyampaikan dokumen catatan dan keberatan dalam forum, untuk kemudian disandingkan dengan data milik penyelenggara pemilu maupun saksi lainnya.
"Pada intinya sepanjang saksi peserta pemilu membawa dokumen alat bukti, dibawa ke dalam rekapitulasi, akan kita lakukan upaya pencocokan saling cross check terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki KPU maupun yang dimiliki oleh (saksi) peserta pemilu," ujar Hasyim. (*)
Artikel ini telah tayangd I grid.id dengan judul Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Hasil Pemilu, KPU: Tak Ada Tanda Tangan, Tidak Pengaruh, Rekapitulasi Suara Jalan Terus!