Pengedar Sabu-sabu di Pondok Kemuning Langsa Ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Rumahnya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisila RS (32), warga Dusun Perdamaian, Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK, Minggu (17/6/2019) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di Gampong Pondok Kemuning ada seorang warga yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
"Laporan warga RS sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya, dan sangat meresahkan masyarakat daerah setempat," kata AKP Rustam Nawawi.
Baca: Napi Terkait Sabu-sabu di LP Narkotika Langsa Meninggal
Baca: Oknum Polisi di Pijay Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu
Baca: Pangdam: Anggota KKB di Aceh Timur bukan Eks Kombatan GAM, tapi Kelompok Jaringan Sabu-sabu
Ia menambahkan, berdasarkan laporan itu anggota polisi melakukan penyilidikan.
Dan akhirnya pada Jumat (17/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, RS berhasil ditangkap petugas di rumahnya.
Dari tangan RS, polisi menyita barang bukti (BB) 1 paket sedang seberat 24,46 gram,1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,05 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit unit HP merk Nokia warna hitam, 1 bong, 1 korek mancis, dan 3 kaca pirek.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut," demikian Kasat Reserse Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi.(*)
Baca: Polisi Tangkap 15 Anggota Jaringan Narkoba Internasional, 12 Tersangka Ditembak
Baca: Aceh Darurat Narkoba dan Jadi Pintu Masuk Para Bandar, Ini Pesan Kepala BNN Aceh Kepada Jajarannya
Baca: Satu Ton Lebih Ganja yang Ditangkap Satnarkoba Polesta Banda Aceh Rencananya Dibawa ke Jakarta