Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kemendagri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.
Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
Baca: Hari Pertama Sekolah, Orang Tua Rebutan Kursi hingga Duduk di Kelas
"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Dia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.
"Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.
Baca: Tegaskan Massa Rusuh Bukan FPI, Kapolres Jakarta Barat: Justru Kami Dibantu Ulama FPI
Kemendagri Minta FPI Lengkapi 10 Syarat
Kementerian Dalam Negeri meminta Front Pembela Islam ( FPI) melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama. Maka, persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca: BNN Pusat Tinjau Lahan Jagung di Peudada Bireuen
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Baca: Fenomena Matahari Tepat di Atas Kabah, Begini Cara Cek Ulang Arah Kiblat
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut.
Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
"Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kami kan nunggu saja prinsipnya," kata Soedarmo.
Pada Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun.
SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.(*)
Baca: Masjidil Haram Selalu Dibersihkan dan Dijaga Kewangiannya, Petugasnya Selalu Bawa Parfum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Izin FPI Belum Tentu Terbit Sekalipun Penuhi Syarat, Apa Alasannya? dan Kemendagri Minta FPI Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Terdaftar Ormas