Laporan Ferizal Hasan | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bupati Bireuen, H Saifannur SSos, mengajak masyarakat Bireuen untuk melawan narkoba. Hal itu dikatakannya pada acara pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (17/7/2019).
"Mari kita lawan narkoba, laporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau melihat jaringan pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Bireuen," ajak Saifannur.
Dikatakan bupati, narkoba sudah masuk ke desa-desa yang merusak generasi muda.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, memusnahkan sebanyak 2.298,69 gram sabu-sabu, pada acara pemusnahan barang bukti di kantor Kejari setempat, Rabu (17/7/2019).
Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan khusus yang telah dipersiapkan oleh pegawai kejaksaan setempat.
Baca: Peredaran Narkoba di Banda Aceh Terendah
Baca: Tersandung Narkoba, Empat Anggota Polres Pidie Terancam di PTDH
Baca: Jangan Biarkan Remaja Aceh Larut Berbisnis Narkoba
Selain sabu-sabu, Kejari Bireuen juga memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 31,7 kilogram dengan cara dibakar.
Handphone (HP) berbagai merek sebanyak 30 unit dan dua unit timbangan digital langsung dihancurkan dengan palu.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu, ganja, HP, dan timbangan digital itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), M Junaedi SH MH, Bupati Bireuen, H Saifannur SSOs, Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Amrul Huda SE MM MSc, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Zufida Hanum SH MH, dan Wakapolres Bireuen, Kompol Jatmiko SH.
Pemusnahan barang bukti narkotika, HP dan timbangan digital itu, juga turut dilakukan oleh perwakilan dari Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), Tgk H Jamaluddin Idris dan perwakilan dari Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bireuen, AKP Muhammad Nasir SH, serta Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr Amir Addani M Kes.
Kajari Bireuen, M Junaedi SH mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu, ganja dan barang bukti lainnya itu, sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). (*)