Illegal Logging

Polisi Ungkap Illegal Logging di Samar Kilang, Amankan 2 Tersangka dari Aceh Utara dan Tamiang

Penulis: Muslim Arsani
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto saat anggota Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan pelaku illegal logging di hutan Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Senin (15/7/2019).

Barulah polisi menemukan menemukan tumpukan kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.

"Tidak jauh dari tumpukan kita menemukan lima camp (tempat istrahat), lalu kita gerebek dan kita temukan 2 orang sedang beristirahat," katanya.

Baca: Begini Kronologi Pria Muda Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara, Diawali Pijit Lalu Masuk Kamar

Baca: VIDEO Prosesi Lamaran Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Tangisan Pecah saat Minta Restu pada Ayahnya

Baca: Terbongkar Cinta Terlarang Kakak-Adik hingga Punya 2 Anak, Seluruh Keluarganya Diusir dari Desa

Setelah diperiksa, lanjut Kasat Reskrim Bener Meriah ini, ternyata benar barang bukti berupa kayu olahan tersebut merupakan bagian dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

Rencananya, kayu-kayu tersebut itu akan di hanyutkan melalui sungai ke wilayah Aceh Utara.

"Para pelaku kemudian kita bawa ke Polres Bener Meriah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(*)

Berita Terkini