"Untuk pendidikan umum, lokasinya sama antara santriwan dan santriwati, sedangkan untuk pengajian pisah, yakni di lokasi pemondokan masing-masing," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13-14 tahun.
Akibat mencuat kasus ini, maka Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pesantren tersebut.
Pemko juga membuka posko pengaduan untuk wali murid.
Berita Kisah
Baca: Kisah Nekyah yang Rumahnya Kini Jadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Ulee Gle Pidie Jaya Aceh
Baca: Kisah Tragis Tentara Bayaran AS yang Terbunuh di Irak: Diarak, Dibakar, Lalu Digantung di Jembatan
Baca: Mantan Aktivis Demokrasi Terkemuka Myanmar Sebut Aceh Kisah Sukses Pencapaian Perdamaian
Khususnya untuk membantu proses kelanjutan pendidikan bagi para santri.
Namun setelah berembuk dengan semua pihak, maka sekitar satu pekan lalu, status pembekuan sementara pun dicabut.
Aktifitas pendidikan di pesantren itu pun bisa dilanjutkan kembali.
Di samping itu struktur kepengurusan yayasan diganti.
Untuk lokasi pasantren memang dipindahkan.
Dari sebelumnya berlokasi di Kecamatan Muara Dua, dipindahkan sementara ke Pesantren Al Muhajirin di kawasan Buket Rata Desa Meunasah Masjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.(*)