Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Dua pelanggar syariat Islam kasus mesum, Jumat (2/8/2019) sore dieksekusi cambuk masing-masing sebanyam 9 kali, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Eksekusi cambuk yang difasilitasi Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan Kejaksanaan Negeri Langsa ini disaksikan ratusan masyarakat, serta dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Kota Langsa.
Kedua terdakwa sebelumnya diputuskan bersalah Mahkamah Syariah Langsa dengan Nomor 03/ JN/ 2019/ MS.Lgs tanggal 1 Agustus 2019.
Berita seputar cambukĀ
Baca: Darwati Merintih saat Dicambuk Algojo
Baca: VIDEO - Sebelas Pelaku Mesum Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Baca: VIDEO - Tiga Terpidana Perkara Zina Dicambuk 300 Kali di Lhokseumawe
Putusan itu berbunyi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan mesum melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepada mereka dijatuhkan pidana dengan uqubat takzir berupa cambuk masing masing sebanyak 9 kali cambuk di muka umum.
Pasangan pelanggar syariat yakni laki-laki berinisial WP (32) warga asal Kutacane, Aceh Tenggara saat ini berdomisili di Gampong Geudubang Aceh, dan wanitanya DA (35) asal Kota Bekasi kini tinggal di Dusun Perumnas, Gampong Paya Bujuk Seleumak, keduanya di Kecamatan Langsa Baro.
Berita lainnya
Baca: Gempa Guncang Banten 7,4 SR, BMKG Peringatkan Tsunami Tinggi di 3 Wilayah Ini
Baca: Dekan Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Lhokseumawe Minta Haji Uma Lakukan Ini Jika ke Luar Negeri
Baca: Banten Diguncang Gempa 7,4 Magnitudo, Warga Panik dan Mengungsi, Listrik Padam
Kali ini, Jumat (2/8) di tribun lapangan merdeka kota Langsa dicambuk sepasang pelaku mesum yang ditangkap polisi Syari'ah Wilayatul Hibah (WH) dua pekan lalu.
Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan, setelah ada penetapan putusan Mahkamah Syariy'ah, Kamis (1/8/2019) selanjutnya Jumat (2/8/2019) mereka langsung diekseskusi cambuk masing-masing 9 kali.
Lihat Juga:
Baca: Arus Pendek Listrik Hanguskan Rumah di Kampung Landuh
Baca: Kapolda Aceh Turut Perihatin Atas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan dan Kantor PWI Aceh Tenggara
Baca: Gempa Banten Berpotensi Tsunami, Guncangan Kuat Sampai Jakarta, Ini 5 Daerah yang Harus Siaga
"Mereka berdua bukan pacaran tetapi seperti komersial. Kita harapkan dengan dicambuk di depan umum, hendaknya menjadi pelajaran dan i'tibar BAGI mereka dan masyarakat luas," ujarnya.
Dinas Syariat Islam juga berharap dukungan semua elemen masyarakat agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat Islam di daerah ini, dengan membentuk tim pengawas syariat Islam di setiap gampong.
Apa bila ada indikasi pelanggan syariat Islam dimaupun baik tempat kos-kosan dan tempat lainnya, supaya segera dilaporkan kepada Dinas Syariat Islam ataupun petugas Wilayatul Hibah (WH) agar ditindaklanjuti dengan cepat. (*)