Berita Aceh Utara

Ini Perkembangan Kasus Pria Beristri Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Penyidik sudah memeriksa enam saksi dalam tersebut termasuk saksi korban.

Ini Perkembangan Kasus Pria Beristri Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara kini sedang merampungkan berkas kasus rudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara.

Dalam kasus itu polisi menetapkan tersangka BK (32) pria asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang sudah beristri.

Diberitakan sebelumnya, pria paruh baya berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Minggu (28/7/2019) sore setelah dikejar.

Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang sudah berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya pada Rabu (24/7/2019).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com Minggu (11/8/2019) mengatakan berkas kasus tersebut kini sedang dalam pemberkasan.

Penyidik sudah memeriksa enam saksi dalam tersebut termasuk saksi korban.

“Sebelumnya penyidik juga sudah berkonsultasi dengan jaksa untuk penerapan pasal, apakah menggunakan qanun atau KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 14 tahun penjara, karena melanggar Pasal 285 KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim.

Baca: Ini Ancaman Hukuman Pria yang Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Berikut Sejumlah Fakta yang Bikin Tercengang

Baca: Tersangka Rudapaksa Nenek Bantah Istri yang Mengaku tak Tahu Perbuatannya, Padahal Ketiganya Sekamar

Baca: Pria Aceh Utara Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Ini Ancaman Hukuman Jika Dibidik Hukum Jinayat atau KUHP

Penyidik juga sudah membawa nenek tersebut ke RS untuk divisum.

“Untuk istri tersangka FZ (41) dalam kasus itu dijadikan sebagai saksi mahkota, karena saat kejadian berada dalam kamar tersebut. Namun, FZ mengaku tidak mengetahui, karena sedang tertidur,” ujar Kasat Reskrim.

Jika berkas tersebut sudah rampung, penyidik akan segera melimpahkanya ke jaksa untuk teliti.

“Kemungkinan dalam waktu dekat berkas tersebut dapat dilimpahkan, karena hanya menunggu pemberkasa saja,” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkini