Nenek Dirudapaksa
Pria Aceh Utara Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Ini Ancaman Hukuman Jika Dibidik Hukum Jinayat atau KUHP
pria berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang sudah berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pria berinisial BK (32) asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus merudapaksa seorang nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara, pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB dilimpahkan ke Mapolres Aceh Utara.
Kini kasus tersebut ditangani penyidik di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Aceh Utara.
Sedangkan sebelumnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Baktiya.
Baca: Viral Video Pria Mati Hidup Lagi Saat Dibawa Ambulans, Kabarnya Kini Diperiksa Polisi
Penyidik di Polsek Baktiya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut untuk proses penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore setelah dikejar.
Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang sudah berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya pada Rabu (24/7/2019).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) menyebutkan, saat ini sedang berlangsung proses penyerahan tersangka dan berkas.
“Sedang proses penekenan berita acara penyerahan,” ujar Kasat Reskrim.
Baca: Cinta Terlarang Oknum Guru dan Siswi SMA, Ngaku Sudah Sering Berbuat Dosa di Kantin dan Rumah Dinas
Disebutkan, jika dikenakan dengan Pasal 256 KUHPidana, tersangka terancam hukuman dengan penjara selama sembilan tahun penjara.
Namun, jika dibidik dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang hukum jinayat tersangka akan dihukum nantinya dengan hukuman cambuk dan denda dengan emas murni.
“Dalam pasal 48 tersebut disebutkan hukuman cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan,” ujar Kasat Reskrim.
Karena itu lanjut Iptu Rezki, penyidik nantinya akan berkonsultasi dengan jaksa dalam penerapan hukum tersebut.
Karena jika diterapkan qanun, tentu tidak lagi digunakan KUHPidana.
Baca: Satpol PP Banda Aceh Kembali Tertibkan Pedagang Ikan di Jembatan Peunayong