Demo Tolak RPPI

Demo di Lhokseumawe, Ini Alasan Gempur Tolak Operasi PT RPPI di Aceh Utara

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Pasee Peduli Air (Gempur) berdemo di depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Kamis (15/8/2019).

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Pasee Peduli Air (Gempur) berdemo di depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Kamis (15/8/2019).

Aksi mereka untuk menentang hadirnya PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di Aceh Utara.

Koordinator Aksi, Musliadi Salidan, menyebutkan PT RPPI memiliki area kerja seluas 10.384 hektare.

Sedangkan PT RPPI memperoleh IUPHHK berdasarkan surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 522.51/569/2011, serta SK Nomor 522.51/441/2012, dengan jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.

Jadi, lanjut Musliadi, setelah adanya upaya investigasi, Gempur menemukan beberapa dampak buruk yang akan terjadi.

Dampak dimaksud yakni, terjadinya krisis air bagi kebutuhan hidup 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan air pada DAS Krueng Mane dan Krueng Pase. Karena area izin berada di hulu kedua DAS tersebut.

Padahal, kedua DAS tersebut memiliki fungsi penyediaan air bagi warga di 13 kecamatan Aceh Utara, baik untuk kebutuhan konsumsi mapun untuk lahan persawahan.

Selain itu, juga akan mengganggu habitat satwa liar dan satwa yang dilindungi, hilangnya sumber ekonomi warga dari hasil hutan nonkayu. 

Dampak lainnya,hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT RPPI.

Serta berpotensi terjadi bencana alam, karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara, kawasan yang dikelola PT RPPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah.

Didasari hal-hal  tersebut, mereka pun menolak beroperasinya PT RPPI di Aceh Utara.(*)

Baca: Pangkalan Dilarang Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer, Diduga Pengecer Penyebab Elpiji Melon Mahal

Baca: LP Lhokseumawe Usul Remisi untuk Napi Tipikor, Semua Syarat Sudah Dipenuhi

Baca: Aksi Demo 14 Tahun MoU Helsinki, Mahasiswa Paksa Naikkan Bendera Bulan Bintang di Gedung DPRA

Baca: Penemuan Giant Trevally Menguatkan Dugaan Danau Bungara yang Tembus ke Laut

Baca: Dua Saudara Kembar dari Gandapura Ini Kembali Duduk di DPRK Bireuen

Baca: Parah! Tukang Bakso Jajakan Istri Tengah Hamil untuk Layani Bertiga, Rela ke Surabaya Demi Pelanggan

Berita Terkini