Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili, Rabu 21 Agustus. Ini Agendanya

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan bupati Simeulue, Darmili ditahan oleh penyidik Kejati Aceh, Senin (29/7/2019). Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar.

Sebelum ditahan, penyidik sudah empat kali memanggil Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Tapi hanya dua panggilan, terkahir kemarin yang dipenuhi Bupati Simeulue periode 2001-2006 dan periode 2007-2012 ini.

“Senin pagi tersangka Darmili didampingi penasihat hukumnya diperiksa selama beberapa jam. Dan siangnya sudah dibawa ke Rutan Kajhu untuk ditahan pada tahap penyidikan selama 20 hari,” kata Aspidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah MH.

Rahmatsyah mengatakan pihaknya terus berupaya agar kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. “Mudah-mudahan ini segera ke penuntutan, tidak lama lagi,” ujarnya optimis.

Menurutnya, banyak pasal yang disangkakan kepada Darmili. Selain melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juga dikenakan pasal gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.

“Lamanya penanganan kasus ini salah satunya terkendala pada auditor. Sampai-sampai ada Korsup dari KPK, tapi juga belum tuntas. Penyidik sudah yakin (dengan hasil kerugian negara 5 miliar rupiah,” pungkas mantan kajari Lhoksukon, Aceh Utara, ini.

Untuk diketahui, PDKS merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dalam kasus itu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan PDKS sejak pertama didirikan tahun 2002 maupun saat dihentikan operasionalnya sebelum dilakukan kerja sama operasional (KSO) pada 2012.

PDKS menguasai lahan seluas 5.000 hektare pada dua lokasi, kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam. Pada tahun 2012 operasional PDKS dihentikan oleh pemkab setempat karena tidak berdampak positif bagi kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar sejak 2002. (*)

Hendak Minta Gaji yang Belum Dibayar, Mantan Karyawan Malah Dimaki-maki hingga Usir

Nenek dan Kakek Terpergok Selingkuh di Kamar, Cucu Mengamuk dan Tedang Kepala si Kakek hingga Tewas 

Kebun Warga di Lembah Seulawah Aceh Besar Diduga Dibakar

 

Berita Terkini