Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, COM, SIGLI - Proses cambuk terhadap terpidana zina yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie di halaman Masjid Raudhaturrahman, Kecamatan Padang Tiji, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kedua terpidana zina itu, yakni Z (48) mantan keuchik di salah satu gampong di Kecamatan Mutiara Timur, dan yang wanita H (37) warga salah satu gampong di kecamatan yang sama.
Keduanya masing-masing disebat 100 kali.
Pantauan Serambinews.com, Selasa (20/8/2019), proses cambuk tersebut dikawal polisi dan Sapol PP dan WH Pidie.
Ratusan masyarakat dari jarak 50 meter menyaksikan proses cambuk tersebut.
Baca: Viral Video Suara Orang Minta Tolong, Ada Suara Tak Nampak Wujud, Lokasi Bekas Tragedi Tsunami Palu
Baca: Pria Bersebo yang Rampok Pedagang Sayur Keliling Lukai Korban, Diduga Gunakan Ini
Terpidana H yang berkulit putih dan hidung mancung itu lebih dahulu dinaikkan di atas panggung.
Cambuk harus dihentikan tiga kali karena wanita tersebut tidak mampu menahan sebatan rotan algojo.
Bahkan, H merintih kesakitan dengan melafadkan kalimat tauhid yang berulang kali dari mulutnya.
Petugas kesehatan kerap menanyakan kondisi wanita tinggi besar tersebut.
H juga sempat diturunkan dari mimbar karena harus diperiksa dokter.
Baca: Ibu Muda di Abdya Dihipnotis, Dihampiri Wanita Bercadar, Uang Rp 15 Juta dan Emas 4 Mayam Melayang
Baca: Pelaku Pembakar Rumah Wartawan Serambi Masih Berkeliaran Bebas, Asnawi dan Keluarga Cemas
Meski proses cambuk sempat dihentikan, namun cambuk 100 kali berhasil dijalani H.
Sementara Z mampu manahan 100 kali sebatan rotan yang dihayunkan ke tubuhnya.
Lelaki bertubuh tegap dan brewok tersebut membuat algojo kewalahan melayangkan sebat.
Bahkan, algojo harus menggantikan rotan enam kali, akibat rotan pecah saat dicambuk 100 kali secara terus menerus.
JPU menggantikan rotan yang lain yang telah disiapkan.
Proses cambuk tersebut berjalan sukses.
Baca: Pemuda Langsa Bacok Kepala Ibu Kandung, Berawal Marah-marah dan Tendang Kue di Dapur
Baca: Warga Sesaki Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Aris Ananda, Remaja Gampong Jawa di Waduk Surien
Terpidana zina langsung diperiksa kesehatan setelah menjalani proses sebat tersebut.
Untuk diketahui Z dan H ditangkap warga saat berduaan di rumah perempuan itu di gampong di Kecamatan Mutiara Timur.
Z bertamu ke rumah H saat suami H mencari rezeki ke Malaysia.
JPU Kejari Pidie, T Tarmizi, didamping penyidik Satpol PP dan WH Pidie, Tgk Razali SPdI, kepada Serambinews.com, Selasa (20/8/2019) mengatakan, terpidana Z dan H masing masing dicambuk 100 kali.
Hal itu sesuai dengan pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang dilanggar keduanya.
Baca: Anak Guru Honorer Pidie Jaya Derita Bocor Jantung, Tak Punya Biaya Untuk Berobat ke Jakarta
Baca: Ratusan Lansia di Lhokseumawe Gagal Terima Jadup Tahap Satu, Ini Penyebabnya
"Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli, kedua terpidana masing-masing divonis 100 kali cambuk," kata Tarmizi.
Dikatakan, dalam proses eksekusi terhadap terpidana Z membuat algojo tampak kewalahan menyelesaikan tugasnya di atas panggung.
Beberapa kali algojo dan terpidana harus digeser ke tengah, agar tidak tergelincir dari panggung saat rotan dilayangkan ke punggung terpidana.
" Enam kali proses eksekusi dihentikan terhadap Z, akibat rotan pecah. Ini diluar dugaan kami," jelasnya. (*)
Baca: Hasil Penelusuran Polisi, Pencuri 38 Mayam Emas Jual Hasil Curiannya ke Sejumlah Toko Emas
Baca: Juragan Diboyong ke Kejari Aceh Jaya, Dicecar Pertanyaan Soal Keberadaannya di Luar Lapas
Baca: Mati Mesin, Truk Tangki BBM Terguling di Sisik Naga Subulussalam, Warga Tampung Tumpahan Minyak
Baca: Viral Video Perselisihan Polisi dan TNI Saat Upacara HUT Ke 74 RI, Begini Fakta Sebenarnya