Terkait terjadinya penurunan perolehan suara PNA dari sebelumnya yang telah ditetapkan KIP Aceh Timur, Ilham mengatakan bahwa ini adalah konsekuensi dari dijalankannya putusan MK tentang perhitungan suara ulang (PSU).
“Jadi sebenarnya MK ingin membuktikan karena mereka tidak punya data berdasarkan fakta persidangan. Fakta persidangan tidak menunjukan bahwa angka yang benar pada Peureulak Timur, sehingga MK memutuskan untuk dilakukan perhitungan suara ulang,” tutupnya.(*)
Hadapi Piala U-14 Menpora, Wakil Aceh SSB Posila Bertolak ke Solo
MEM-C akan Jelajahi 514 Kabupaten Kota se-Indonesia, Bener Meriah Masuk Kabupaten Ke 5
Program Siaran Tanggap Bencana Kentongan RRI Mendapat Apresiasi Wali Kota Banda Aceh