BREAKINGNEWS - Hasil PSU di Peureulak Timur PNA Peroleh 614 Suara, Berkurang dari Sebelumnya 775 Suara
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi, KIP Aceh Telah selesai melakukan perhitungan suara ulang (PSU) perolehan suara DPRA untuk PNA dari 42 TPS dan 20 gampong di Peureulak Timur, Aceh Timur, Kamis (22/8/2019) petang.
“Hasil setelah kita lakukan rekap suara ulang untuk Peureulak Timur, yaitu perolehan suara PNA sebanyak 614. Artinya, hasil ini berbeda dengan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Timur sebelumnya sebanyak 775 suara,” jelas Ketua Devisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, kepada Serambinews.com usai rekap perolehan suara PNA di Peureulak Timur selesai dilakukan oleh KIP setempat.
Selanjutnya, jelas Munawar, perolehan hasil suara PNA dari PSU ini nantinya yang akan dituangkan dalam DC 1 oleh KIP Aceh.
Setelah itu nanti baru diketahui jumlah perolehan suara untuk seluruh parta politik di daerah pemilihan 6 Aceh Timur, dan perolehan suara suara terbaru partai PNA.
“Saat itu juga baru diketahui apakah suara PNA atau PDA yang terbanyak ke-6, baru setelah itu ditetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRA terpilih,” jelas Munawarsyah.
Seorang Kakek di Subulussalam Meninggal Terbakar, Diduga Bunuh Diri karena Depresi
Haji Uma Jenguk Hafiz Asal Aceh Timur yang Tak Sadarkan Diri di RS Kramat Jati Jakarta
BREAKING NEWS - Boat Nelayan Karam Dihantam Ombak, Satu Orang belum Ditemukan
Munawarsyah mengatakan putusan MK untuk dilakukannya perhitungan suara ulang merupakan jalan keluar secara konstitusional atas dasar adanya permohonan keberatan dari PNA yang diajukan ke MK.
“MK tidak mungkin mengambil keputusan dengan banyak versi. Jadi putusan MK ini merupakan jalan keluar untuk dilakukannya PSU, dan sudah ada hasilnya yang selanjutnya akan dilakukan rekapiitulasi suara di tingkat Provinsi Aceh, pada Jumat,” jelasnya.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan proses PSU perolehan suara DPRA untuk PNA di Peureulak Timur, berjalan lancar dan aman.
“Meski sempat ada komplain dari koordinator saksi PNA, itu merupakan hal yang wajar. Namun, pada perinsipnya kami sebagai penyelenggara Pemilu (Bawaslu, dan KPU) sudah bekerja dengan baik,” jelas Ilham.
“Putusan MK sudah kita laksanakan, ini artinya bahwa kami tidak melakukan tindakan di luar hukum, dan sudah menjalankan PSU sesuai prosedur yang ada pasca putusan MK,” jelas Ilham.
Oknum Anggota DPRK Aceh Tengah Merokok Sambil Dengar Pidato Bupati di Ruang Sidang
Aceh Tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ini Cara Mengatasinya
Jadwal Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019 Hari Ini: Minions Tersingkir, Daddies jadi Tumpuan
Ilham mengatakan Putusan MK sudah dijalankan setransparan mungkin dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Baik tahapan, mekanisme dan metode sudah kita laksanakan dengan baik. Tinggal hasil hari ini kita bawa ke Provinsi untuk ditetapkan karena locusnya adalah DPRA Aceh, jadi ini merupakan tugas KIP Aceh untuk menuntaskan hasil rekap di Aceh Timur,” jelasnya.
“Kita akan memperbaiki formulirnya, setelah itu akan dilanjutkan penetapan kursi dan calon anggota DPRA terpilih terkait hasil pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu,” jelas Ilham.
Terkait terjadinya penurunan perolehan suara PNA dari sebelumnya yang telah ditetapkan KIP Aceh Timur, Ilham mengatakan bahwa ini adalah konsekuensi dari dijalankannya putusan MK tentang perhitungan suara ulang (PSU).
“Jadi sebenarnya MK ingin membuktikan karena mereka tidak punya data berdasarkan fakta persidangan. Fakta persidangan tidak menunjukan bahwa angka yang benar pada Peureulak Timur, sehingga MK memutuskan untuk dilakukan perhitungan suara ulang,” tutupnya.(*)
Hadapi Piala U-14 Menpora, Wakil Aceh SSB Posila Bertolak ke Solo
MEM-C akan Jelajahi 514 Kabupaten Kota se-Indonesia, Bener Meriah Masuk Kabupaten Ke 5
Program Siaran Tanggap Bencana Kentongan RRI Mendapat Apresiasi Wali Kota Banda Aceh